Kuasa Hukum Ahli Waris Menilai, Saksi Yang Dihadirkan Pemkab Mojokerto Tidak Paham Asal Usul Tanah

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Kuasa Hukum dari Siti Zubaidah Kaspa dan Siti Rojanah Ahli Waris Matsari pemilik tanah pasar pon/eks pasar pertiwi / pasar niaga Mojosari yang saat ini di kuasai oleh pemkab Mojokerto menilai bahwa saksi yang di ajukan oleh tergugat intervensi yaitu Pemkab Mojokerto di persidangkan PTUN tidak bisa menerangkan asal usul tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/ pasar Niaga Mojosari menjadi Aset Pemkab Mojokerto

Kepada awak media, H. Nurkosim S.H, M.H, dan Dwi Puguh Setya Budi Hariyanto, S.H mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak pemkab Mojokerto tidak bisa memberikan keterangan terkait asal usul atau riwayat tanah, dan dalam keterangan saksi hanya menerangkan kalau dirinya pada tahun 2000 sebagai Kepala Dispenda mendapat tugas dari Bupati Mojokerto saat itu di jabat oleh Achmadi, untuk menertibkan pedagang yang tidak mendapat tempat untuk bisa mendapat tempat di dalam pasar agar mudah menarik karcis dan tidak tahu apakah pasar itu masuk Aset dari Pemkab Mojokerto

“Dalam keterangannya Saksi yang di ajukan oleh Pemkab Mojokerto dalam persidanga di PTUN kemarin itu diluar Subtansi gugatan kita, Karena saksi tidak Paham dan tidak bisa menjelaskan asal usul riwayat tanah yang jadi objek dari gugatan kita” terang Abah Kosim

Lebih lanjut pengacara di bawah naungan Nur And Partners ini mengatakan, bahwa di balik penerbitan Sertifikat hak pakai No. 2 yang di keluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto pada tanggal 8 Januari 2021 itu berdasarkan leter C milik orang lain yang lokasinya di luar pasar karena leter C dan buku kretek pasar tersebut masih atas nama Matsari dan tidak ada pengalihan hak sampai saat ini

“Diduga dalam pengajuan sertifikat tersebut ada pemalsuan dokumen dan kita telah laporkan ke Polda Jatim, Dalam SPPHP dari penyidik Polda ke kita dalam waktu dekat akan ada gelar perkara dan Polda sudah memanggil 18 Saksi” kata abah Kosim.

“Dan bedasarkan keterangan saksi yang dihadirkan yang tidak paham akan asal usul atas tanah tersebut, saya semakin yakin kalau tanah pasar pon/eks pasar pertiwi / pasar niaga Mojosari yang objeknya terletak di jalan niaga, Mojosari, Mojokerto tersebut milik Matsari yang diambil oleh Pemkab Mojokerto” imbuhnya (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait