Kurang Lengkap, Dalam Waktu Dekat Kejari Sula Kembalikan Lagi Berkas Pencabulan ke Polres

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com||Dalam waktu dekat Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) akan mengembalikan lagi berkas penyidikan ke Mapolres Kepulauan Sula terkait berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka AR terhadap anak di bawah umur AG (14) di Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, beberapa waktu lalu.

“Kami terpaksa dalam waktu dekat akan ada pengambalian kembali berkas dugaan pencabulan atas tersangka AR ke Penyidikan Polres Kepulauan Sula untuk dilengkapi karena ada kekurangan Formil dan Materil, ” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878-5451-xxxx, Rabu (18/10/23)

Menurutnya, Berkas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur umur AG (14) di Desa Pasipa, setelah dilakukan penelitian, masih ada kekurangan guna melengkapai pasal yang di Sangkakan.

“Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan kekurangan formil dan materil, agar segera dilengkapi penyidik, “Dan Insya Allah secepetnya juga akan langsung dilimpah ke kita lagi, “tindasnya. [dn]

beritalima.com

Pos terkait