Lahan Bekas Tambang, Warga Bisa Gugat Class Action Ke PT Semen Gresik

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com– Lahan bekas tambang selama ini memang menimbulkan banyak permasalahan. Tidak terkecuali tambang milik PT Semen Gresik.

Masih kita ingat bersama, pada 19 Mei 2017 lalu ada enam santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaus Sholihin Suci Manyar, Kabupaten Gresik, tewas tenggelam di bekas tambang.

Lahan bekas tambang tersebut memang kini sudah menjadi aset Desa Suci, Kecamatan Manyar. Namun sebelum dikembalikan ke Desa Suci, lahan ini termasuk lahan tambang PT Semen Gresik.

Ini yang membuat Pakar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Profesor Suparto Wijoyo mengingatkan Semen Gresik (PT Semen Indonesia Group) agar segera melakukan reklamasi pasca tambang di wilayah Kabupaten Gresik seseuai Peraturan Pemerintah (PP) 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“Saya mendorong agar Semen Gresik yang sekarang Semen Indonesia ini membuktikan diri benar-benar pro lingkungan sebagai Industri semen berwawasan lingkungan,” kata Suparto melalui ponselnya, Rabu (27/12/2017).

Untuk membuktikanya, tegas Suparto, dengan cara melakukan reklamasi areal bekas tambang di kawasan gunung Giri yang kini banyak berdampak buruk warga Gresik. Karena dengan tidak adanya reklamasi atau tidak tuntasnya reklamasi pasca tambang maka cacat ekologis itu benar adanya.

“Simbol bahwa sebuah korporasi ramah lingkungan, biar green invesment ataukah dia ini ground invesment itu bisa dilihat pasca tambang. Kalau kita saksikan bersama semen Indonesia kurang memberikan porsi reklamasi yang baik menandakan ada cacat ekologis,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika memang faktanya belum melakukan reklamasi maka perusahaan semen terbesar di Indonesia itu harus segera melaksanakan reklamasi sesuai perintah UU 4/2009 tentang minerba dan sesuai dengan hukum pertambangan.

“Reklamasi ini menguntungkan semua pihak. Untung yang pertama bukan pada rakyat Gresik, semata-mata rakyat Gresik teruntungkan Pemkab Gresik teruntungkan, bukan disitu. Tetapi yang diuntungkan adalah brand Semen Indonesia sendiri. Sehingga semen Indonesia memang bervisi ekologis melakukan reklamasi setiap bekas tambang sesuai undang-undang minerba dan hukum pertambanagan bahwa area bekas tambang harus di reklamasi,” katanya.

Kalau brandya positif, tutur Suparto, investasi dimanapun akan bisa diterima termasuk yang ada dipegunungan Kendeng Rembang Jawa tengah. Jangan sampai ada terkesan habis manis sepah dibuang, dikeruk kekayaannya maka kemudian yang terjadi adalah tragedi ekologis.

“Jangan sampai itu (tragedi ekologis) terjadi. Brandnya akan untung. Yang kedua yang diuntungkan adalah ekosistem diwilayah Gresik. Coba kalau itu direklamasi sesuai dengan porsinya maka orang akan study banding ecotourism,” tuturnya.

Suparto menyampaikan, Pemkab Gresik dan warga yang merasa dirugikan dengan adanya eks tambang Semen Gresik yang tidak dilakukan reklamasi, bisa melakukan gugatan class action dengan menghitung kerugian akibat pascatambang yang tidak direklamasi. Sebab kejahatan lingkungan bukan delik aduan, tetapi adalah kewajiban pemerintah untuk melakukan penindakan jika memang terjadi kejahatan lingkungan.

“Warga maupun pemerintah bisa melakukan gugatan class action. Dengan menghitung kerugian kemudian didaftarkan gugatan ke pengadilan,” tandasnya.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *