Lamudji: “Posisi Emil Dardak, Akan Segera Digantikan Gus Ipin”

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

H.Emil Elestianto Dardak, terhitung sejak dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur di Istana Negara pada hari Rabu, tanggal 13 Februari kemarin, resmi bukan lagi sebagai Bupati Trenggalek.

Dengan dasar itulah, harus segera di isi kekosongan kursi kepemimpinan di jajaran eksekutif tersebut agar roda pemerintahan tidak terganggu.

Hal itu disampaikan oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Lamudji usai menghadiri rapat paripurna di aula graha paripurna gedung DPRD Kabupaten Trenggalek dengan agenda pengumuman pengunduran diri dan usulan pemberhentian Bupati Trenggalek, Kamis (14/2).

Menurut Lamudji, setelah Emil Dardak definitif dilantik oleh Presiden maka dia bukan lagi sebagai bupati.

“Sejak dilantik secara resmi kemarin pada jam 15.30 WIB, Pak Emil bukan lagi Bupati Trenggalek namun sudah menjadi Wakil Gubernur mendampingi Ibu Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur, ” ungkapnya.

Dan sebagaimana aturan yang ada, untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Bupati, politikus senior ini menguraikan, langkah selanjutnya sesuai tahapan adalah, pihak Dewan akan mengusulkan surat pemberhentian tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.

“Setelah mendapat jawaban dari Gubernur, DPRD Trenggalek akan segera mengusulkan penetapan Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin (Gus Ipin) untuk segera dilantik menjadi Bupati Trenggalek,” ujar pengurus partai Demokrat tersebut.

Namun sebelumnya, lanjut Lamudji, wakil bupati harus terlebih dahulu mengundurkan diri dan diparipurnakan oleh DPRD.

“Sebelum wakil bupati diangkat menjadi bupati, maka sesuai aturan yang berlaku, wakil bupati terlebih dulu harus membuat surat pengunduran diri,” imbuh Lamudji.

Karena saat ini belum ada bupati definitif di Trenggalek, maka untuk sementara, kata Lamudji, kekosongan jabatan bupati akan diisi oleh Wakil Bupati Trenggalek, Mohammad Nur Arifin.

“Setelah turun keputusan dari Mendagri, baru kita merencanakan menaikan wakil bupati menjadi bupati pasca ditinggal oleh Emil Elestianto Dardak. Undang-undangnya juga sudah jelas kok,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *