LBH-GERIMIS : Kapolres Sorsel Harus Berani Tindak Oknum Anggotanya Yang Aniaya Pelajar SMA

  • Whatsapp

TEMINABUAN, Berita lima.com – Kapolres Sorong Selatan AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, SIK. Angkat bicara terkait pemberitaan yang mana Diduga Mabuk dan Hilang Kontrol Saat Bertugas, LBH-GERIMIS Desak Kapolres Sorsel Proses Oknum Anggotanya’ yang dirilis tim kuasa hukum LBH-GERIMIS salah satu terdakwa dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kepada redaksi media gardapapua.com, 4 Januari 2019 lalu.

Menurut Kapolres Sorong Selatan AKBP. Hans Rachmatulloh Irawan, SIK, Minggu (6/1/2019) malam kepada media ini mengungkapkan, terkait dugaan kasus yang dilakukan beberapa oknum anggota saat melakukan prosedur penangkapan terdakwa oknum masyarakat bernama Bomen Adam onim alias Bomen (17 tahun) pemuda warga kompleks perumahan pemda, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorsel yang di duga menjadi korban kekerasan penganiyaan dan tuduhan sepihak terjadi padanya pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2019 dinihari, telah diterima pihak Propam Polres Sorsel untuk didalami.

” Kalau memang terbukti bersalah saya akan tindak anggota saya jika benar menyalahi aturan SOP penangkapan apalagi jika dugaan saat itu oknum anggota dalam keadaan dipengaruhi alkohol, tapi menurut saya tidak mungkin anggota saya dalam keadaan mabuk mau melakukan penangkapan,”Ucap AKBP. Hans Rachmatulloh Irawan,

Mantan Kabagbinops Roops Polda Papua Barat itu lalu melanjutkan, penanganan perkara terdakwa oknum masyarakat bernama Bomen Adam onim alias Bomen (17 tahun) pemuda warga kompleks perumahan pemda, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorsel itu justru masuk kategori penanganan dan pendampinan anak di bawah umur, selain telah mendapatkan perlindungan tim kuasa Hukum LBH – Gerimis Papua Barat, Sorong.

” Jadi itu Masuk penanganan anak – anak karena masih di bawa umur,” Bebernya singkat.

Dia pun meminta hal sama jikalau Anggotanya tak bersalah, agar kuasa hukum terdakwa dalam hal ini LBH-Gerimis agar dapat melakukan klarifikasi kembali.

” Sisi lain laporan yang saya dapat, Anggota saya terpaksa melakukan kekerasan karena pada saat telah ketangkap anak itu lari, padahal telah di amankan dengan baik, dan hal ini juga telah didampingi pihak Bapas Sorsel, jadi jikalau tidak terbukti apalagi mereka sedang juga dipengaruhi alkohol saat bertugas “Tandasnya.

Terpisah, ketika di konfirmasi kembali oleh Berita lima.com, minggu (6/1/2018) kepada direktur tim kuasa hukum LBH-Gerimis Yoseph titirlobi turut membenarkan bahwa terkait persoalan kasus tersebut kini telah berjalan baik berdasarkan hasil kordinasi pihak LBH-Gerimis dengan pihak jajaran Polres Sorsel.

” Benar kami masih kawal perkara ini, dan sudah melaporkan ke Propam,”Cetus Yosep Titirlolobi, SH.

Selain itu, LBH-Gerimis juga membanta pernyataan Kapolres Sorong Selatan AKBP. Hans Rachmatulloh Irawan, SIK tentang pemukulan terhadap Bomen (17th), Yosep titirlolobi melalui keterangananya menegaskan, bahwa kliennya tak akan melarikan diri jikalau tak ada penyebabnya.

Dimana dalam hal ini Pasal 52 KUHAP sudah dijelaska tersangka tidak diperkenankan berada dalam paksaan atau tekanan selama menjalani proses pemeriksaan awal, diduga hal ini telah dilanggar oleh sejumlah oknum penyidik dan atau oknum anggota polisi di Jajaran Polres Sorong selatan.

” Sesuai keterangan klien kami, bahwa saat itu klien kami terpaksa lari dari sel tahanan polres sorong selatan karena sebelumnya klien kami tidak tahan karena mendapat pukulan terus menerus oleh oknum polisi. Anda bayangkan saja anak masih umur 17 tahun dipukul terus menerus pasti lari dari tahanan karena sudah tidak mampu mendapakan siksaan, Sehingga kami selaku kuasa hukum yang menghormati proses hukum mencari dan mengembalikan klien kami, kepada penyidik dipolres sorong selatan dengan catatan klien kami tidak boleh disentuh disitulah klien kami Bomen merasa nyaman dan aman,”Terang Yoseph Titirlolobi.

Adapun dari hal ini, Tim LBH – Gerimis tetap mengacu bahwa penanganan kasus ini sekiranya berjalan dengan baik, dan oknum polisi yang melakukan main hakim sendiri juga harus diproses supaya menjadi pembelajaran bahwa tidak ada yang kebal hukum sekalipun penegak hukum sendiri.

Lbh-gerimis tetap akan mengawal kasus ini dan Tim Lbh-gerimis sendiri sudah ada dikabupaten sorong selatan untuk bergerak mengumpulkan bukti penganiayaan yang dilakukan oknum-oknum polisi terhadap klien kami agar diseret juga kemeja hijau karena dimata hukum kita semua sama, tegas Yosep. (Ian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *