Lembaga KPK-RI Klarifikasi Penanganan Aduan Dana Hibah Kelompok Nelayan Watulimo

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Lembaga KPK-RI (Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia) memandang perlu adanya klarifikasi terhadap dinamika sosial yang berkembang akhir-akhir ini. Hal tersebut berkaitan dengan tumpang tindih informasi dikalangan masyarakat mengenai penanganan kasus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ketika pihaknya mendampingi dan mengawal penuntasan sebuah dugaan ‘penyelewengan dana hibah untuk salah satu Kelompok Nelayan di Kecamatan Watulimo’.

Melalui Plt Ketua Umum Ormas KPK-RI, Muktiharsaya, disampaikan jika temuan adanya dugaan penyelewengan dana hibah dimaksud secara mandiri memang telah diadukan. Baik kepada penyidik pada Kepolisian yaitu Unit Tipikor Polres Trenggalek maupun Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Kami (ormas KPK-RI), pada bulan Desember telah membuat surat aduan kepada pihak Satreskrim Polres Trenggalek dalam hal ini Unit Tipikor dan selang dua minggu kemudian kami juga mengadukan temuan dugaan penyelewengan tersebut kepada Kasi Pidsus Kejari,” sebutnya pada beritalima.com, Selasa (4/2/2020).

Ditambahkannya, pengaduan itu dilakukan secara independen tanpa ada keterlibatan organisasi atau komunitas LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) lainnya.

“Tidak melibatkan Ormas, LSM ataupun komunitas lain sebagaimana diberitakan oleh salah satu media. Itu tidak benar,” imbuhnya.

Masih menurut dia, dikutip dalam salah satu media jika ada pihak yang memberikan pernyataan bahwa permasalahan yang di kawalnya ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, itu kurang tepat.

Sebab, sebagaimana informasi yang diperolehnya progress dari aduannya telah ditangani oleh penyidik dari Unit Tipikor Polres Trenggalek.

“Memang kita pernah melayangkan pengaduan ke Kejaksaan. Akan tetapi dua minggu sebelumnya, pengaduan terkait permasalahan ini sebenarnya telah kita ajukan ke Polres Trenggalek,” ungkap pria ramah yang akrab disapa Mukti tersebut.

Dirinya pun mengapresiasi terhadap respon positif dari dua lembaga penegak hukum itu. Ternyata, keduanya (Polres dan Kejari Trenggalek_red) memberikan respon yang luar biasa dan secara cepat sama-sama memberikan penanganan. Namun, karena didalam perundangan telah diatur maka tidak mungkin keduanya akan melakukan penindakan.

“Sehingga, dikarenakan kita lebih dulu mengirim aduan ke Polres Trenggalek maka saat ini yang menangani adalah pihak Polres,” ujarnya.

Dilain pihak, Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memang telah menerima aduan dari salah satu ormas terkait permasalahan adanya dugaan penyelewengan dana hibah di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

“Memang benar Polres Trenggalek telah menerima aduan terkait permasalahan itu. Saat ini, semua sudah kita tindak lanjuti dan proses penyelidikan terus berjalan,” tegasnya.

Ditambahkan lulusan Akpol 1999 itu, Polres Trenggalekpun sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sesuai SOP (Standard Operational Procedur_red) yang ada. Pihak-pihak yang ada kaitannya dengan masalah itu telah dimintai keterangan.

“Namun begitu, sebelum meningkat kepada proses penyidikan nanti akan kita lakukan gelar perkara dan kita komunikasikan dengan Polda terlebih dahulu. Kita tunggu saja, hasil gelar perkara akan kita sampaikan kok,” tandas Calvijn. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait