LIRA Pimpinan Olivia Elvira Ganti Kepengurusan DPD Gresik

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com – Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) mengambil keputusan tegas terhadap DPD LIRA Kabupaten Gresik di bawah pimpinan Sahar Sulur yang dinilai ‘mbalelo’. Wujud nyata dari ketegasan itu dengan membekukan kepengurusan DPD LIRA Gresik dari segala aktivitasnya.

Surat pembekuan dengan nomor 021/AI/Kep/Pembekuan-DPP/IV/2016 itu ditandatangani langsung oleh Presiden LIRA Pusat, Olivia Elvira, dan Sekjen LIRA, tanggal 21 April 2016.

Menurut mereka, berdasarkan hasil evaluasi dari DPP LIRA, kinerja DPD LIRA Gresik selama dipimpin Sahar Sulur tidak menjalankan amanah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Selain itu, ketua, pengurus, dan anggota lainnya juga sudah tidak harmonis menjalankan fungsi, tujuan, serta mengembangkan lembaga secara berkesinambungan.

DPP LIRA menilai, Sahar Sulur hanya mengutamakan kepentingan pribadi hingga berdampak pada nama baik lembaga. Karena itu, demi menjaga nama baik lembaga, DPP LIRA memutuskan pembekuan kepada seluruh pengurus/anggota dan segala aktivitas DPD LIRA Gresik, serta untuk selanjutnya memberikan mandat kepada Ismul Mubarok sebagai Bupati LIRA Gresik untuk membentuk kepengurusan baru.

Dengan terbitnya surat pembekuan itu serta mandat yang diberikan kepada Ismul, maka SK No 310/Kep/W2-L.2/VI/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Susunan Nama dan Jabatan Pengurus DPD LIRA Kabupaten Gresik yang mengangkat Sulur sebagai Bupati LIRA Gresik sudah tidak berlaku lagi.

Berikutnya, juga termasuk dokumen-dokumen dan atribut LIRA yang berkaitan dengan kepemimpinan Sulur, dinyatakan tidak aktif lagi sejak ditetapkannya pembekuan itu. Semua permasalahan yang timbul atas nama Sulur bukan lagi tanggung jawab DPP atau DPD LIRA Gresik.

DPP LIRA kemudian mengangkat Ismul sebagai Bupati LIRA Gresik. Ismul mengatakan, setelah dipercaya memimpin LIRA Gresik, dirinya akan segera menyusun kepengurusan baru yang lebih solid.

Ismul janji akan memperkuat LIRA Gresik mulai dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat rukun tetangga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Sehingga, fungsi LIRA sebagai alat kontrol pemerintah dan pengawasan terhadap penegak hukum dalam pelaksanaan pembangunan akan terus berjalan dengan baik. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *