Mahasiswa IAIN Kediri Serahkan Surat Kuasa Rektor Terkait Pemalsuan Ijazah

  • Whatsapp

KEDIRI, beritalima.com- Mahasiswa program studl (Prodi) Komunikasi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Jawa Timur, M. Syamsul Maarif, menyerahkan surat kuasa dari rektor untuk melengkapi persyaratan pelaporan dugaan pemalsuan ijazah atas nama Hadi Nugroho, kepada polisi.

Sebelumnya, masalah Ijazah ini telah disampaikan ke Polres Kediri Kota beberapa waktu yang lalu.
Dugaan pemalsuan ijazah terkuak setelah pihak perusahaan yang dilamar melakukan klarifikasi kepada civitas akademika IAIN Kediri khususnya, Prodi Komunikasi.

Sesuai nomenklatur pembidangan keilmuan di PTKI, penamaan Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, hanya di tulis Komunikasi Islam.
Gelar Prodi Komunikasi dan penyiaran Islam adalah S.Kom.I dan tertulis S.Pd.I yang merupakan gelar alumni kependidikan. Penamaan gelar S.Pd.I harusnya dibawah fakultas Tarbiyah, bukan Ushuluddin dan Dakwah. Setelah dilakukan klarifikasi NIM Ijazah yang dipakai, merupakan NIM dari mahasiswa lulusan 2015 yang tidak mengenal mahasiswa atas nama Hadi Nugroho. Alasan pelaporan kasus ini, karena membawa nama prodi KPI.

“Kami melaporkan kasus ijazah ini karena mencantumkan nama Prodi Komunikasi. Kami sebagai mahasiswa komunikasi merasa dirugikan dengan adanya ijazah yang memiliki beberapa keganjalan tersebut. Jika dibiarkan, ditakutkan nantinya saat alumni dari Prodi Komunikasi melamar pekerjaan, akan diragukan,” terang Samsul.

Menurutnya lagi, mandat dari rektor IAIN Kediri, digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan laporan kepada kepolisian.

“Secara kelembagaan, mahasiswa dan rektor merupakan representasi dari lembaga yang dirugikan,” tandasnya. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *