Main Judi, Oknum Anggota DPRD Ditangkap

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Seorang oknum anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial RK bersama tiga rekannya yakni PEM, BS dan RN ditangkap Tim Pemberantasan Perjudian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Senin (17/7/2017) sekitar pukul 19.00 Wita.

Empat tersangka ini ditangkap saat sedang main judi kartu samgong di rumahnya BS di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kobes Pol Jules Abraham Abast dalam Jumpa Pers di Mapolda NTT, Selasa (18/7).
Ia menjelaskan, pada Senin (17/7) sore, Tim Pemberantasan Perjudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan permainan judi kartu samgong yang diadakan bertempat di rumah kontrakan BS di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Sehingga informasi tersebut maka tim melakukan pengecekan ke lokasi dan setelah sampai ternyata memang benar telah terjadi permainan judi kartu samgong yang dilakukan oleh para tersangka yaitu PEM, BS, RN dan RK sehingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka beserta barang bukti yang ada di atas meja berupa uang sebesar Rp 4.000.000 yang terdiri dari uang pecahan 100 ribu sebanyak 39 lembar dan uang pecahan 50 ribu sebanyak dua lembar dan kartu sebanyak 52 lembar.

Selangjutnya para tersangka beserta barang bukti dan juga ada saksi yang menonton permainan judi kartu tersebut dibawah ke Polda NTT untuk diperiksa dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.
“ Salah satu pelaku BM sebelumnya pada bulan April 2016 pernah tertangkap dalam kasus judi kupon putih dan sempat divonis penjara selama tujuh bulan,” tutur Yudi.

Para tersangka ini, jelas Yudi, dikenakan pasal 303 bis ayat (1) dan 2 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara, sehingga tidak ditahan tapi hanya dikenakan wajib lapor.

Yudi menegaskan, Tim Pemberantasan Perjudian ini tidak hanya dilakukan di Kota Kupang, tetapi juga akan turun ke wilayah kabupaten. Karena menurut informasi bahwa di kabupaten juga ada perjudian sabung ayam, bola guling (BG) dan lain sebagainya.

Dikatakan Yudi, sejak Januari hingga 17 Juli 2017, Tim Pemberantasan Perjudian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah menangani kasus perjudian sebanyak 11 kasus. Sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 47 kasus. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *