Mantan Kacab CIMB Niaga Cabang Darmo, Baca Pledoi Persidangan Sambil Menangis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa penggelapan dana nasabah CIMB Niaga Nindya Swastika, membacakan sendiri pembelaannya atas tuntutan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/2/2018).Nindya yang dalam persidangan mengenakan, kerudunghitam, kemeja lengan panjang kotak-kotak dengan rompi tahanan berwana merah, mengungkapkan dalam pleidoinya bahwa bertahun-tahun mengabdi di CIMB Niaga, ia telah menghadirkan ratusan nasabah. “Dan tidak ada satupun yang mengajukan keberatan,” katanya.Dalam pembacaan pembelaan yang ia lakukan itu, ia mengaku bingung dianggap telah menggelapkan uang nasabah. Padahal setiap transaksi nasabah akan dikonfirmasi oleh teller, dan setiap bulannya mendapatkan rekening koran.
Namun justru belakangan nasabahnya melaporkan dirinya ke polisi, yang ikut menyeret harta benda milik orangtuanya ikut disita, karena dianggap manajemen CIMB Niaga sebagai pengganti dana nasabah.Nindy juga sempat menyebutkan bahwa anak-anaknya ikut menjadi korban dalam kasus ini, “Karena vonis masyarakat sebelum putusan pengadilan telah mengadili keluarganya.” ucap perempuan mungil ini sambil menangis.Dari pipinya yang penuh perona berwarna merah tampak basah oleh air mata, matanya pun tampak berkaca-kaca dari. Namun demikian ia tetap membacakan nota pembelaan tersebut. “Saya meminta maaf kepada semua pihak yang sudah merasa dirugikan, dan memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya,” pungkasnya.Sebelumnya, Nindya Swastika, Mantan kepala cabang Bank CIMB Niaga Cabang Darmo, dituntut jaksa
selama 4 tahun dan denda 5 miliar terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 6,7 miliar. “Mohon agar majelis menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar atau subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum H Mohammad Usman, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (31/1/2018) lalu.Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa telahterbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *