Mantan Kadis Pengairan Di Tahan Kejaksaan Negeri Mojokerto,Terkait Kasus Normalisasi Tahun 2016

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com –Kejaksaan Negeri Mojokerto Kembali melakukan penahanan terhadap salah satu pejabat di pemkab mojokerto
Setelah tim kejaksaan Negeri Mojokerto menerima pelimpahan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur  atas Tersangka Didik Pancaning Argo Mantan Kepala Dinas PU pengairan Kabupaten Mojokerto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Normalisasi abal-abal Sungai pikatan desa Sumber Agung kecamatan Jatirejo Tahun 2016 lalu 

Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan normalisasi daerah irigasi di sungai pikatan dan sungai Jurang Cemporat di desa Sumber Agung Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang pada tahun 2016 dan 2017. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka beserta barang bukti diserahkan (penyerahan tahap dua) oleh tim penyidik Polda Jatim terkait kasus penyalahgunaan kewenangan saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PU pengairan pada tahun 2016.

“Ada pelimpahan dari penyidik Polda Jatim terkait kasus di dinas pengairan yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai PNS. Saat ini ditahan di rutan Polres Mojokerto,” kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Saat pelaksanaan kegiatan normalisasi daerah irigasi di sungai pikatan dan sungai cemporat tersebut,tersangka bekerjasama dengan pengusaha Faiz untuk melakukan pengambilan batu dengan berkedok Normalisasi dan hasil pengambilan  batu tersebut dikirim ke perusahaan batu yang diketahui adalah CV Musika.

“Atas perintah tersangka batu itu dikirim ke suatu perusahaan di Mojokerto. Ada 2 orang saksi yang bertugas mengirim batu tersebut,” ujar Rahmat.

Dari pengiriman batu tersebut, dua orang saksi yang bertugas mengirim batu ke perusahaan menerima pembayaran yang berbeda. Kedua saksi itu masing-masing menerima Rp 533.153.250 dan Rp 496.982.745.

“Padahal untuk pengelolaan normalisasi sungai adalah kewenangan dari Kementerian PUPR pusat. Sehingga perbuatan tersangka yang dilakukan bersama satu saksi merugikan negara sebesar Rp 1.030.135.995,” bener Rahmat.

“Sementara ini tersangka masih satu, ada kemungkinan bisa tambah kita lihat perkembangan persidangan bagaimana nanti kalau persidangan mengarah ke tersangka lain penyidik berhak melakukan penyelidikan baru,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Kar) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait