Marak Toko Modern, Lagislatif ke Pemkab: Jangan Anggap Peraturan Atas Nama Tuhan

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Pendirian toko modern seperti Indomaretatau Alfamartdi Kabupaten Bangkalan begitu marak. Legislatif sampaikan kritik terhadap pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Mahmudi, anggota komisi A DPRD Bangkalan toko modern di Bangkalan sudah meraja lela, hingga masuk ke pelosok desa. Namun, Pemkab Bangkalan tetap mempersilahkan toko modern terus masuk.

Menurut dia, meski pendirian toko modern telah memenuhi peraturan. Namun tetap saja mengancam toko-toko kecil (kelontong) milik masyarakat lokal. “Karena mereka itu investor dari kelompok kapitalis,” ujarnya Sabtu (13/7/2019).

Dikatakan dia, toko kelontong milik masyarakat asli Bangkalan berusaha mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga jangan sampai peraturan dianggap atas nama Tuhan. “Jangan anggap peraturan atas nama Tuhan,” kata politisi partai Hunara itu.

Menurutnya, meski toko modern akan melakukan kerjasama dengan produk lokal tetap saja akan melumpuhkan pendapatan para pelaku ekonomi kecil. “Dengan alasan apapun toko modern itu hanya mengancam keberadaan toko-toko kelontong disekitar,” imbuhnya.

Dikatakan Mahmudi, Pemkab Bangkalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus membatasi toko modern yang akan masuk ke Kabupaten Bangkalan. Selain itu dia meminta Bupati Bangkalan untuk mendukung tumbuhnya ekonomi masyarakat lokal. “Bukan malah senang hati menyambut kelompok kapitalis,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan mengatakan tidak tahu mengenai pendirian toko modern tersebut karena dirinya masih baru menjabat. “Itu sebelum saya semua, saya kan baru disini,” ujarnya. Rabu (10/7/2019).

Eryadi menjelaskan, pihaknya tidak bisa membendung pendirian toko modern selama syarat dan ketentuannya terpenuhi. “Kita ini tidak bisa melarang orang yang ingin berinvestasi di Bangkalan, selama masih memenuhi syarat dan ketentuan,” ungkapnya.

Dikatakan dia, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pasar Modern selama memenuhi syarat dan ketentuan itu tidak masalah.

Bagaimana dengan nasib pasar tradisional dan produk lokal? Eryadi menjelaskan, pihaknya berharap toko modern bekerjasama dengan produk lokal. Namun, permasalahan produk lokal di Bangkalan adalah terkendala modal.

“Masalahnya sistem pembayaran produk lokal ini di hutang dulu tidak langsung dibayar, sementara produk kita ini butuh modal,” tandasnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *