Masih P19, Kasus dugaan KDRT Desa Dofa Masih Menunggu Buku Nikah

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com  – Kasus dugaan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang terjadi pada Senin 21 Desember 2020 lalu, sekitar Pukul 23:45 malam, masih P19

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan bahwa kasus dugaan KDRT itu, penyidik masih menunggu korban sama saksi datang dari Desa Dofa, Karena masih P19, kendalanya buku nikah tidak ada.

“Jadi jaksa minta korban buatkan buku nikah atau Qt altrnatifkan ke pasal 351, apabila tidak bisa di buatkan buku nikah sama KTP Tersangka (tsk) beda dengan surat keterangan menikah dari KUA dan KTP tersangka setatusnya cerai, namun saat ini tersangka sama ayah korban masih bertatus suami istri, “kata Aryo saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App, Sabtu (12/06/21)

Diketahui,  Gegara uang milik ibu tirinya tidak dikembalikan, Hawa Fusaleka alias HF (48) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, tega menganiaya putri tirinya, Nurlina Lakarai alias Lina (36).

Akibat penganiayaan menggunakan talapak tangan, serta di dorong dan terjatuh terguling, pada Senin 21 Desember 2020, sekitar Pukul 23:45, malam, korban menderita luka sobek pada bagian tangan kiri dan luka memar pada bagian testa sebelah kiri. “Berdasarkan keterangan tetangganya.

Penganiayaan itu dilakukan Hawa, Namun itu dilakukan saat suaminya yang merupakan ayah Lina sedang sakit, “Akibat perbuatannya Hawa kini korban anak tri, Lina terpaksa melaporkan ke Polres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait