Masuk RM Lestari, Pelanggan Diwajibkan Terapkan Protkes Serta Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

  • Whatsapp
Salah satu pengunjung Rumah Makan Lestari melakukan barcode aplikasi peduli lindungi sebelum masuk ruang makan. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Bondowoso memperbolehkan restoran, kafe dan warung makan beroperasi kembali namun dengan ketentuan yang berlaku atau secara terbatas. Hal itu demi meminimalisir penularan Covid-19 di kota tape ini.

Dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat itu, seluruh rumah makan, kafe dan restoran diwajibkan menyediakan fasilitas untuk cuci tangan, handsanitizer, membatasi jumlah pengunjung, memberi jarak antar meja makan dan juga mempunyai aplikasi Peduli Lindungi.

Hal yang demikian pun telah diterapkan oleh Rumah Makan (RM) Lestari Bondowoso yang beralamat di Jl. Ahmad Yani 62A ini. Manager RM.Lestari, Bimo Ariwibowo mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan QR Code untuk setiap pengunjung yang datang.

“Kita sudah sediakan QR Code untuk nanti bila ada tamu bisa deteksi seperti apa,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/11).

Dijelaskannya, bahwa untuk penerapan protokol kesehatannya pun telah berjalan dengan baik. Seperti halnya pihaknya telah mengatur jarak antara meja makan.

“Tempat makan kita berjarak dan sudah 50 persen dari kapasitas seharusnya,” jelas Bimo.

Tak hanya itu kata dia, seluruh pegawai Rumah Makam Lestari Bondowoso pun sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis satu dan dua.

“Total sekarang ada 10 orang. Pertama kan kita rumahkan, mungkin mereka berpikiran mending gak ada kerjaan, ya cari job lain,”pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait