Media Workshop di Kupang Bahas Peran Media Melawan Pemberitaan Hoax

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Perkumpulan Relawan Cis Timor menggelar media worksop bertema “Peran Media Melawan Pemberitaan Hoax dan Provokatif “ di Hotel Grenia Kupang, Kamis (21/12/2017). Belasan wartawan dari berbagai Media Cetak, Elektronik maupun Media Online terlibat dalam kegiatan media workshop ini.

Kegiatan yang ini dipandu Pemimpin Redaksi Harian KURSOR, Ana Djukana itu menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Dewan Pers, PWI, AJI dan berbagai pihak terkait. Wartawan The Jakarta Post, Djemi Amnifu tampil sebagai salah satu pemateri dalam media workshop ini.

Djemi Amnifu mengatakan, pekerjaan jurnalis adalah sebuah profesi. Dikatakan profesi karena pekerjaan pers diatur dalam kode etik wartawan. Artinya, profesi wartawan atau jurnalis diikat dalam kode etik wartawan, baik melalui karya pemberitaan maupun perilaku insan persnya.

Agar produk jurnalis yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum, kata Djemi Amnifu, para wartawan dan juga perusahaan media haruslah bersertifikasi. Wartawan harus lulus uji kompetensi dan perusahaan pers harus terdaftar dan tersertifikasi di Dewan Pers.
Ia menambahkan, syarat tersebut harus terpenuhi, jika media ingin melawan dan menghilangkan berita hoax dan berita profokatif. Ia mengatakan, setiap perusahaan media yang ingin mempekerjakan seseorang sebagai wartawan, harus memberi pelatihan terlebih dahulu kepada karyawannya sebelum menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

“Paling tidak, seorang wartawan harus pernah mengikuti pelatihan dasar jurnalis supaya mengerti kode etik wartawan dan undang-undang Pers,” kata Djemi Amnifu.
Pemred Harian Kursor, Ana Djukana menambahkan, kehadiran media online atau media digital sulit dibendung. Karena itu perlu kemauan bersama untuk memerangi berita hoax dan provokatif, supaya produk jurnalistik menjadi lebih berkualitas.

Perlu peran pemerintah dalam mengatur regulasi dan meningkatkan kualitas pekerja media supaya media bekerja benar-benar berdasarkan kode etik jurnalis dan UU tentang Pers. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *