Mediasi Deadlock, Tergugat Ungkap Harta Warisan Sudah Dibagi Rata

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mediasi lanjutan atas gugatan perdata yang diajukan penggugat Nyoto Gunawan terhadap kakak kandungya Nyoto Gunarso, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mediasi yang digelar kedua kalinya ini pun akhirnya menemui jalan buntu (deadlock) karena baik Nyoto Gunawan (penggugat) maupun Nyoto Gunarso (tergugat I) tetap keukeuh dengan tuntutannya. Rencananya, rangkaian perkara perdata ini akan dilanjutkan sepekan mendatang.

“Ini merupakan mediasi kedua setelah mediasi minggu lalu tidak menemui titik terang,” ujar Daniel Julian Tangkau mewakili Tim Kuasa Hukum tergugat I Nyoto Gunarto dan tergugat II Notaris Andi Prayitno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/07/2019).

Mediasi kedua ini untuk mencari jalan keluar atas gugatan Nyoto Gunawan yang merasa kakak kandungnya Nyoto Gunarto tidak adil dalam pembagian harta warisan orang tua. Namun tuduhan ini dibantah oleh Tim kuasa hukum Nyoto Gunarto yang mengungkapkan bila pembagian harta warisan sudah adil dan rata.

“Harta telah dibagi oleh Alm Buntaran Nyoto alias Njo Boen Tiang, ayah dari penggugat dan tergugat I. Semasa hidupnya, yaitu berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 . Semua anaknya sudah dapat bagian sendiri. Bahkan Penggugat yaitu Nyoto Gunawan sudah diberikan bagian yaitu 5 stand di Pasar Turi, Rumah di Wonorejo dan lain-lain,” jelas Daniel.

Masih kata Daniel, setelah Ayah mereka meninggal pada 2003, semua ahli waris termasuk Penggugat sendiri telah membuat kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris tertanggal 1 April 2003 dan ditanda tangani oleh semua ahli waris, yang isinya adalah menyetujui dan mentaati pembagian harta pada surat pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 yang telah dibuat oleh Alm Buntaran Nyoto..

“Sehingga apabila Nyoto Gunawan (penggugat) menyatakan surat pernyataan itu palsu, silahkan saja dibuktikan. Negara kita adalah negara hukum , kita harus taat asas Hukum Pembuktian yaitu siapa yang mendalilkan maka dia harus dapat membuktikan (pasal 1865 KUHPerdata jo. 163 HIR),” ungkapnya.

Daniel pun mengingatkan, agar Nyoto Gunawan dapat membuktikan semua dalil yang telah dituangkan dalam gugatannya harus didukung oleh fakta dan bukti bukan hanya opini semata.

“Jangan sampai apa yang disampaikan tidak didukung oleh fakta dan bukti ,sehingga menjadi hoax, alhasil merupakan upaya menggiring opini yang sia-sia, dan perlu kami ingatkan pernyataan serta tuduhan yang tidak didukung dengan bukti yang sah dan valid, mempunyai konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pihak penggugat Nyoto Gunawan mengaku siap melanjutkan gugatan ini hingga ke sidang.

“Kami siap maju di persidangan,” tutur Tugianto Lauw, penasehat hukum penggugat.

Untuk diketahui, Nyoto Gunawan (65) mantap menggugat perdata kakak kandungya sendiri Nyoto Gunarto (69) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sakit hati dengan kakak kandungnya yang dianggap tidak adil membagi harta waris tinggalan orang tuanya Buntaran Nyoto dengan Moenti Njoto yang sekarang keduanya sudah meninggal dunia.

Puncak sakit hati yang membuat Nyoto Gunawan bulat menggugat kakaknya pada saat tahun 2003 dia menemukan surat Pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang seakan-akan dijadikan Surat Keterangan Pembagian Waris. Surat Pernyataan itu dia temukan di meja rumah orangtua kandungnya selang beberapa hari setelah mereka meninggal dunia.

Tidak diketahui siapa yang meletakan Surat Peryataan bertanggal 1 Juli 1985 itu. Dalam Surat Pernyataan tersebut juga tidak ada tanda tangan dari almarhum Buntaran Nyoto (papa kandung) dan almarhum Moenti Njoto (mama kandung)nya.

Surat pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang dibuatkan Akte Perjanjian Nomer 1 tanggal 01 April 2003 oleh Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn tersebut semua isinya menguntungkan kakak kandungnya, Nyoto Gunarso atau Tergugat I untuk menguasai harta milik Buntaran Nyoto (papa kandung) dan almarhum Moenti Njoto (mama kandung) berupa emas sekitar 10 kilogram, dollar Hongkong sekitar 500.000 dan deposito dollar Amerika sekitar 20.000 US dollar.

Padahal Nyoto Gunawan (Penggugat) tahu persis bahwa harta peninggalan dari kedua orangtuanya tersebut diperoleh pada saat dirinya bersama-sama dengan kedua orangtua kandungnya bahu membahu bekerja keras sejak tahun 1970 hingga 1980 membuka Toko Jaya Raya di Pasarturi menjual baju dan dan celana kain. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *