Membangun Situbondo Dari Pinggiran, Kejaksaan Periksa SPJ Dana Desa Dua Kecamatan

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Kejaksaan Negeri Situbondo bersama BPPKAD, BPMPD dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Jawa Timur kembali melakukan pemeriksaan Surat pertanggung jawaban (SPJ) dana desa (DD) semester 1 tahun anggaran 2017. Lima belas desa dari Dua kecamatan bertempat di aula kecamatan Asembagus,Kamis (13/7).

Pemeriksaan dilakukan kejaksaan bersama tim terhadap 15 desa dari dua kecamatan yaitu kecamatan Asembagus dan kecamatan Banyuputih, pemeriksaan dimaksudkan agar seluruh kepala desa maupun perangkat desa melakukan optimalisasi penggunaan anggaran desa tanpa tersangkut kasus hukum.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, M.H mengatakan sejak tahun 2015 saat masih bertugas di Bangka Belitung, dirinya sudah melakukan pendampingan hukum desa dengan konsep keterbukaan dan terpadu dengan melibatkan semua elemen yang berawal dari banyaknya temuan akibat ketidak tahuan aparat desa dalam penggunaan DD dan ADD.

“Yang kami lakukan sesuai amanat Presiden Jokowi dalam nawacita ke tiga (Membangun dari Pinggiran ) Kejaksaan tidak ingin melakukan tindakan, akan tetapi lebih mengarah kepada persuasif pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa, seperti kita ketahui bersama tiap desa mendapatkan dana nilainya diatas 1 miliar, Dana tersebut cukup besar bagi desa karena sebelumnya desa belum pernah pegang uang besar,” Ucap Bagus kepada wartawan.

Menurut Bagus yang Asli putra daerah Situbondo tersebut, Beberapa kasus penyimpangan penggunaan DD dan ADD akibat dari ketidak tahuan perangkat desa dalam menyusun kelengkapan dokumen,”Pemeriksaan kami hanya sebatas di dokumen belum ke fisik, tapi kami sudah banyak mendapatkan temuan, contoh beberapa kegiatan sudah dilakukan pencairan 100 persen padahal pengerjaan masih belum selesai, apabila ini tidak segera ditindak lanjuti maka akan banyak yang tersandung pidana korupsi,”Lanjutnya.

Senada dengan Kasi Pidum Kasi intel Kejaksaan negeri Situbondo Aditya,SH mengingatkan para kepala desa, sesuai PERBUP Situbondo besaran dana yang ada di Bendahara desa tidak lebih dari Rp 5 juta, selanjutnya ke 15 kepala desa diminta mendatangi kejaksaan negeri Situbondo tanggal 17 juli 2017 untuk membuat pernyataan melengkapi dokumen.

“Hari kita beri SP1 karena banyak yang tidak bawa dokumen, nanti pada tanggal 17 kita minta untuk membuat pernyataan di kejaksaan sesuai pernyataan mereka sendiri, apabila ada yang tidak mengindahkan maka kami beri SP2 untuk menyelesaikan dokumen yang belum selesai, jika masih tidak diindahkan juga pada tanggal 31 juli maka berkas akan diserahkan ke kepolisian atau akan ditangani oleh kejaksaan,”Jelas Aditya.

Pemeriksaan dilakukan dalam 4 tim yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Situbondo, BPPKAD diwakili oleh Nely Anjar Fitriah,S,Stp, Kasi bina administrasi dan keuangan aset desa BPMPD
Imelda Susianti,SE dan Inspektorat diwakili Juwito,S,Sos dan Endang Pariwati,SE.
(Joe).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *