Mengabdi Tidak Musti Sebagai Pegawai Negeri

  • Whatsapp

beritalima.com | Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik PNS di Indonesia per 31 Desember 2018. Berdasarkan data tersebut disebutkan jumlah PNS per 31 Desember 2018 adalah 4.185.503 pegawai.

Dari jumlah pegawai tersebut 939.236 PNS bertugas di Instansi Pusat (22.44%). Sedangkan sisanya alias 3.246.267 pegawai bertugas di Instansi Daerah (77.56%).

Pegawai negeri sipil atau PNS adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian PNS tersebut dinyatakan dalam Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Pada tahun 2014 undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pengertian PNS pada kedua undang-undang tersebut adalah sama, hanya pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, di samping keberadaan PNS, aparatur sipil negara juga memiliki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hak dan kewajiban PPPK sama dengan PNS, yang membedakan adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Keberadaan PNS tersebar dalam berbagai organisasi atau institusi pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa jumlah angkatan kerja pada Agustus 2018 mencapai sebanyak 131,01 juta orang, naik 2,95 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2017.

Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkisar di angka 5,2 persen, maka tidak bisa menampung semua pencari kerja sebagai PNS. Selebihnya akan bekerja di sektor pertanian, sebagai pelaku usaha kecil menengah dan sektor informal. Kepala BPS Suryamin mengatakan dalam sensus yang dilakukan 10 tahun sekali ini, tercatat jumlah usaha non-pertanian mencapai 26,7 juta usaha. Angka ini meningkat 17,6 persen jika dibandingkan jumlah usaha hasil sensus ekonomi tahun 2006 sebanyak 22,7 juta usaha.

Sektor usaha informal antara lain sebagai berikut.
1. Pedagang Kaki Lima
yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti pinggir jalan, di perempatan jalan, di bawah pohon yang rindang, dan lain-lain. Barang yang dijual biasanya makanan, minuman, pakaian, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya. Tempat penjualan pedagang kaki lima relatif permanen, yaitu berupa kios-kios kecil atau gerobak dorong atau yang lainnya.

2. Pedagang Keliling
yaitu pedagang yang menjual barang
dagangannya secara keliling, keluar-masuk kampung dengan jalan kaki/naik sepeda/sepeda motor. Barang yang dijual kebanyakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng, sabun, perabot rumah tangga, buku dan alat tulis, dan lain-lain.
Adapun peranan pedagang keliling antara lain:
a. Menyebarkan barang dan jasa hasil produksi tertentu.
b. Mendekatkan hasil produksi barang tertentu kepada masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.

3. Pedagang Asongan
yaitu pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti air mineral, koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain. Tempat penjualan pedagang asongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas (traffic light), dan di tempattempat strategis lainnya.

4. Pedagang Musiman
yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman. Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti buah-buahan, kartu lebaran, dan kartu natal.Tempat penjualan di tempat-tempat strategis atau di tempal-tempat tertentu, seperti objek wisata, panggung hiburan, dan lain-lain.

Dengan besarnya pelaku usaha kecil menengah dan sektor informal di negara kita. Perlu dipikirkan regulasi pemerintah pusat dan daerah supaya pelaku usaha kecil menengah dan sektor informal ini berdaya. Bentuknya bisa kemitraan BUMN, pendampingan koperasi dan kerjasama dengan pelaku usaha besar.

Banyak hal yang mampu dieksplorasi Indonesia dalam menghadapi industri 4.0 untuk pembangunan nasional yang lebih baik. Misalnya, memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha informal melalui teknologi dengan fasilitas platform e-commerce, kemudian memajukan jaringan internet berkecepatan tinggi, pusat data cloud, manajemen keamanan dan infrastruktur broadband untuk mendukung pengembangan infrastruktur digital nasional.

Jika pemerintah konsisten mau memberdayakan pelaku usaha kecil menengah dan sektor informal kami yakin 10 tahun mendatang akan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jadi kalau Anda benar-benar mau mengabdi tidak musti sebagai Pegawai Negeri. Bagaimana pendapat Anda.

Surabaya, 21 September 2019

Cak Deky

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *