Miras Dikafe Untuk Tentukan Calon Korban

  • Whatsapp

Tersangka ditembak pada kaki karena melawan

SURABAYA,beritalima.com-
Setelah menjadi buron, satu lagi dari kelompok perampas motor berhasil dikekuk oleh polisi, Tersangkanya Anam Mu’din alias Imam (30) asal Brungbung, Camplong Madura dan tinggal kos di Jalan Bulaksari Gg. 9 Surabaya.

Tersangka Imam ini saat beraksi melakukan perampasan selalu berkelompok dan berjumlah puluhan. Disamping AR dan CA yang lebih dulu tertangkap, Tim anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya kini masih memburu ke 7 teman Imam yang masih dalam persembunyian.

Karena saat dibekuk bapak satu anak ini berusaha melawan petugas akhirnya tim anti Bandit bertindak tegas dengan menembak pada bagian kaki tersangka Imam. Kelompok ini juga terkenal sadis dan tak segan-segan meluakai korbannya dengan sejata tajam jika melawan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, peran pelaku ini dalam setiap aksi yakni menjaga situasi, selain Curas kelompoknya juga menjamabret diantaranya di Jalan Gmbong, Benowo,juga Tidar.

Tersangka Imam adalah DPO yang sudah dicari sejak dua minggu ini oleh Tim Anti Bandit dan setelah berhasil ditangkap kita melakukan penyitaan terhadap unit kendaraannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Setiap akan beraksi kelompoknya memilih kafe untuk terlebih dahulu menenggak Minuman keras (Miras), salah satunya di kafe Heaven. Setelah itu mereka beraksi dan semua hasil jarahan dijualnya ke Madura”,sebut Shinto kepada beritalima.com, Kamis (13/7/2017).

Pelaku sendiri ditangkap lanjut Shinto, saat dirinya ketemuan dengan seorang perempuan di Jembatan Petekan. Sementara untuk modus operandi dari kelompok Imam adalah bersama-sama masuk ke salah satu Kafe yaitu Kafe di Tidar kemudian di sana Happy untuk minum minuman keras lanjut menentukan calon korban juga di kafe tersebut.

Setelah calon korban keluar dari kafe, diikuti secara bersama-sama kemudian dipepet, diancam dengan menggunakan senjata tajam bahkan dianiaya lanjut kemudian motor dibawa serta barang-barang milik korban lainnya untuk kemudian dijual ke Madura.

Dari hasil penjualan, kemudian uang dibagi dan juga digunakan untuk happy-happy di Kafe Heaven. tersangka lainnya ada sekitar 7 orang sedang dalam pengejaran oleh Tim Anti Bandit dan terhadap tersangka Imam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *