Moch Efendi Ingin KPU Masukkan Jual Beli Jabatan Materi Debat Capres

  • Whatsapp

MADURA, Beritalima.com — Calon legislatif Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Dapil XI Provinsi Jawa Timur, Moch Efendi SH berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan masalah jual beli jabatan dalam materi debat putaran keempat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), Sabtu (30/3).

Menurut laki-laki berdarah Madura tersebut, masyarakat ingin mengetahui, apa langkah yang bakal dilakukan masing-masing pasangan untuk menangkal masalah jual beli jabatan ini.

Soalnya, jual beli jabatan di lembaga pemerintah baik untuk tingkat pusat maupun daerah sudah menjadi rahasia umum. Dan, hal tersebut cukup mengganggu karir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kemampuan untuk menduduki suatu jabatan tetapi tidak mau bermain ‘kotor’ atau tidak mempunyai uang untuk itu.

Selain itu, kata Efendi, jangan sampai semua sumber daya yang telah dikeluarkan untuk mereformasi birokrasi lebih dua dekade ini menjadi sia-sia karena ulah ASN yang haus akan jabatan dan kekayaan sehingga apapun mereka lakukan untuk meraih ambisi itu.

“Rakyat menanti strategi, gebrakan, dan keberanian kedua kandidat bila mereka nanti mendapat mandt dari rakyat untuk menjadi presiden dan wakil presiden untuk periode lima tahun ke depan,” kata Efendi kepada Beritalima.com menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diketahui bahwa Debat Pilpres putaran keempat akan digelar 30 Maret 2019 dengan tema “Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional”. Salah satu tema yang diusung yaitu terkait pemerintahan.

Berkaitan dengan pemerintahan ini, kata Efendi, harus dimanfaatkan capres memaparkan langkah konkret yang akan mereka lakukan dalam memberantas jual beli jabatan yang diduga kuat masih terjadi di berbagai institusi pemerintahan.

Efendi yang sehari-harinya memang bergelut dalam masalah hukum ini mengungkapkan, komitmen dan strategi capres memberantas jual beli jabatan menjadi sangat penting.

Soalnya, jual beli jabatan bukan hanya dijadikan sebagai ladang korupsi, tetapi juga memiliki daya rusak yang sangat besar terhadap upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sudah dirintis pascareformasi.

Jika dicermati, kata Efendi, dari sisi kebijakan dan perangkat aturan serta implementasinya, program reformasi birokrasi dua dekade terakhir mengalami kemajuan signifikan karena terus menjadi prioritas nasional siapapun presiden yang memimpin.

Penerapan e-goverment, penandatangan pakta integritas, penerapan anggaran berbasis kinerja, pemberian remunerasi, dan penerapan promosi jabatan secara terbuka sudah mulai memperlihatkan dampaknya.

Namun, kata dia, ternyata ada faktor-faktor lain yang luput dari perhatian grand design reformasi birokrasi kita yaitu memberi celah kepada mereka yang berada di luar birokrasi tetapi memilik relasi dan pengaruh politik untuk ikut campur dalam penentuan jabatan terutama di posisi-posisi penting dan strategis di institusi pemerintahan.

“Di sinilah butuh leadership yang kuat. Presiden itu jabatan politik. Oleh karena itu, dia harus mampu menggunakan pengaruh dan kekuatannya untuk membentengi birokrasi yang dipimpinnya lepas dari intervensi politik manapun. Ini penting agar sirkulasi di kalangan birokrasi benar-benar berjalan sesuai sistem merit.”

Muara dari reformasi birokrasi, lanjut Efendi, adalah tercipta pelayanan publik yang prima dan pelayaan yang prima hanya bisa tercipta jika dijalankan oleh ASN yang profesional dan berintegritas, terutama ASN yang menduduki posisi strategis baik di daerah maupun di kementerian/lembaga.

“Gimana dia mau mikirin rakyat, kalau dapat jabatan lewat uang. Yang ada, selama menduduki jabatan itu yang di pikirannya adalah bagaimana balik modal dan mengeruk keuntungan pribadi dari jabatannya. Rakyat urusan kesekian,” demikian Moch Efendi. (rr)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *