Motor Bisa Bodong, Bila 2 Tahun Lalai …

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Selama ini para Wajib Pajak (WP) bila lalai telat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) selain harus membayar pajak tertunggak juga hanya dikenakan bayar biaya denda. Namun, tinggal tunggu waktunya akan penerapan aturan bila terlambat membayar PKB melebihi 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK maka kendaraan tersebut sudah tidak dapat dioperasikan lagi di jalan raya alias bodong sebab akan dihapus dibagian daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Diungkapkan oleh Kepala Samsat Wonosobo, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 diterangkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan-persayaran tertentu.

Bacaan Lainnya

Sedangkan bunyi pasal tersebut adalah penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK,

Artinya, lanjutnya, bila terdapat kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang tiap lima tahunan nantinya datanya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Pada akhirnya kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan di jalan.

“Sekarang masih dalam tahap sosialisasi terkait peraturan tersebut.” Jelas Joko Raharjo. (Edi/Budi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *