MP3S Desak Pemkab Sumenep Agar Pilkades Serentak Tidak ditunda Lagi

  • Whatsapp
Ketua MP3S Sahnan, saat koordinasi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S. Sos. MSi.

SUMENEP, beritalima.com| Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Setelah Pemberlakuan PPKM level 2 di Kabupaten Sumenep, Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Kepulauan Kabupaten Sumenep (MP3S) mendesak pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten setempat untuk melanjutkan kembali tahapan Pilkades yang tersendat dan tertunda selama beberapa bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Ketua MP3.S Sahnan saat melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami kondisi yang serba sulit dimasa pandemi ini. Pemerintah harus mengambil langkah yang tentu sangat sulit pula. “Tentunya juga, kami selaku bagian yang tak terpisahkan dari warga masyarakat desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut paham terhadap proses kondisi dinamikanya cukup panas dan melelahkan apabila terus diundur lagi” kata Sahnan Rabu (1/ 09/ 2021).

Imbuh Sahnan, Sumenep ini kan daerah otonom, kan bisa buat kebijakan sendiri tanpa menunggu keputusan pusat apalagi sekarang Sumenep sudah masuk di level 2 untuk PPKM. Terangnya.

Oleh sebab itu, kami mohon kepada jajaran Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep dan Forkopimda untuk segera menentukan pelaksanaan Pilkades serentak seiring dengan situasi pandemi Covid – 19 yang semakin membaik. imbuh Sahnan Ketua MP3.S.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S. Sos. MSi. menuturkan, penundaan Pilkades serentak itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ.

Dalam keputusan itu disebutkan terhitung sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 dan atau keputusan lebih lanjut.

“Bisa saja sebelum 9 Oktober ada ketentuan lain dari pusat. Kami sebagai pelaksana di daerah akan menunggu dan melaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ramli menambahkan, meskipun ada penundaan, untuk logistik dipastikan aman.

“Kami pastikan logistik Pilkades aman. Pengamanan logistik kita melibatkan saksi dan calon Kades. Tapi Calon Kades tidak memiliki kewenangan dalam hal administrasi,” paparnya.

Oleh karena itu, Ramli meminta kepanitiaan dan para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pilkades serentak.

“Kalau kami sebenarnya ingin Pilkades serentak ini cepat selesai hanya saja terikat dengan aturan, maka tetap bersabar dan terus ikhtiar,” pintanya.
(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait