Mr Lau Andre Dituntut 5 Tahun, Buntut Seminar Financial Breakthrough Community di Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Yulistiono menuntut pidana 5 tahun penjara kepada Mr. Lau Andre, penyelenggara Seminar Financial Breakthrough Community di Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa Lau Andree terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat secara berlanjut, sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa Lau Andre dituntut dengan Pidana penjara selama 5 tahun.” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya. Senin (12/12/2022).

Atas tuntutan itu, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan kesempatan kepada terdakwa Mr Lau Andre melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelahan (Pledoi) baik secara tertulis maupun secara lisan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Yulistiono dalam surat dakwaannya menyebutkan, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terdakwa mengadakan Seminar Financial Breakthrough Community di berbagai Hall dan Hotel di kota Surabaya seperti, Java Paragon Jalan Mayjend Sungkono, Hotel VASA, Jalan. HR. Muhammad, Novotel Samator, Jalan Kedung Baruk, Hall Ciputra Word Surabaya, Jalan dan Hotel Surabaya City Resort.

Seminar- seminar yang digelar terdakwa selalu bertema bombastis misalnya ‘Bagaimana Bisa Keluar dari Masalah Ekonomi’, ‘Usaha Anti Bangkrut’ dan ‘Terobosan Keuangan’ itu di iklankan di Radio Betani FM (BFM) Surabaya.

Terperdaya dengan seminar itu, Johannes Julianto, Januar Gomuljo, Gwandrakusuma Setiaputra, Agus Sutikno, Wihartoni Mastan, Lie Tjie Tjong, Hadi Winata dan Tiong Kim/Candra Gunawan serta Otto Rudianto Widjaja bergabung dan menanamkan uangnya dalam progam investasi SIJAKA DT. Usaha koperasi dibidang Dana Talangan dengan janji keuntungan 6 persen setiap bulan dari modal yang dinvestasikan dari terdakwa Mr Lau Andre.

“Progam SIJAKA DT juga mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi karena langsung di back up Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera di Jl. Raya Sesetan 335, Denpasar, Bali, KSU Multi Nasional Cipta dan KSP Surabaya Jaya Sejahtera Bersama,” kata Jaksa Yulistiono.

Terdakwa Lau Andre juga mengatakan kalau dana investasi yang sudah dikelola pada Program SIJAKA DT sekitar Rp. 80.000.000.000,

“Bahkan, terdakwa dalam seminar Financial Breakthrough Community pada tanggal 26 Mei 2018 di Java Paragon Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya menunjukan foto-foto saat bersama para pejabat dinas koperasi & UMKM Bali. Terdakwa juga mengaku memiliki Plasa Group di Surabaya, salah satunya adalah Toko Elektronik di Surabaya,” lanjut Jaksa Yulistiono.

Termakan bujuk rayu dan martaba palsu tersebut, Johannes Julianto beserta 8 orang lainya pun bergabung untuk berinvestasi.

Namun sayangnya, aksi terdakwa Lau Andre ini tidak sempurna, dilakukan dengan menggunakan identitas palsu atasnama I Gede Andreyasa dan atasnama Tanusudbyo Andreas.

Contoh. Nama I Gede Andreyasa dipakai terdakwa untuk membuat perjanjian kerjasama Program SIJAKA DT dari Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera tanggal 25-07-2018 dengan Johannes Julianto.

Perjanjian kerjasama Program SIJAKA DT dari Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera tanggal 28-08-2018 dengan Suzana Dedi Widjaja.

Perjanjian kerjasama Program SIJAKA DT dari Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera tanggal 28-08-2018 dengan Natali Julianto.

Nama Tanusudibyo Andreas dipakai untuk perjanjian kerjasama dengan Gwanda Kusuma Setiaputra, dengan Hadi Winata, Januar Gomuljo, dengan Wohartono Mastan dan sebagainya.

“Padahal terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre sesuai NIK : 3578060809780002 alamat aslinya di Panjang Jiwo Permai Landmark Delta Kav 8 RT. 002, RW. 004, Kel. Panjang Jiwo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya,” papar Jaksa Yulistiono.

Menurut Jaksa Yulistiono nama I Gede Andreyasa Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 470/655/DUKCAPIL/2022, yang dikeluarkan oleh Dispenduk Pemkab Badung, tanggal 12 Mei 2022 tentang pengecekan identitas KTP beralamatkan di Jalan Taman Giri Perum Samara Hill A2, RT. 0, RW. O, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung tidak sesuai dengan database SIAK, dinyatakan memang benar tidak tercatat di Dispenduk Capil Pemkab Badung.

“Nama Tanusudbyo Andreas. Berdasarkan : Surat Konfirmasi Data Kependudukan Nomor : 470/8517/436.7.11/2022, dikeluarkan oleh Dispenduk Capil Kota Surabaya tanggal 27 Mei 2022 tentang Surat keterangan yang menyatakan bahwa KTP beralamatkan di Sidosermo PDK VA KAV. 48, RT. 003 / 005, Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo-Kota Surabaya tidak terdaftar pada aplikasi SIAK, Dispenduk Capil Kota Surabaya,” lanjut jaksa Yulistiono.

Celakanya, pada pertengahan tahun 2020 terdakwa tidak memberikan hasil dana investasi kepada para korban, kendati Johannes Julianto beserta 8 orang lainya sudah berinvestasi di Program SIJAKA DT totalnya sebesar Rp. 19.256.000.000.

“Karena dana pokok investasi tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa, selanjutnya pada 9 September 2021 mereka melapor dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre ini ke Polda Jatim,” beber Jaksa Yulistiono. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait