Mudin Karang Anyar Diduga Tipu Kliennya

  • Whatsapp

Foto : Penghulu Abdul Holim


Malangkabupaten, Beritalimacom-– Ahmad Nursudi bin Taman telah melangsungkan pernikahan dengan Laitul Mufidah bin Safari, Sabtu, 16/04/2016 Sekira Jam 08 00, di rumah mempelai perempuan, Dusun Gadungan Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, namun pernikahan tersebut diduga tidak sah, pasalnya pernikahan kedua mempelai tersebut tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA) Poncokusumo.

Dikatakan Ahmad Nursudi Selaku mempelai mengatakan, bahwa dirinya merasa ditipu oleh Abdul Holim selaku Mudin Desa Karang Anyar yang saat itu sebagai penghulu dalam pernikahannya. Hal itu diketahui Ahmad, ketika dirinya menanyakan status pernikahannya kepada Kepala Desa setempat.

“Ternyata menurut Kades pernikahan saya tidak sah, ternyata mudin tidak pernah menyerahkan berkas untuk kepengurusan nikah secara sah di KUA,” ungkap Ahmad.

Ahmad menjelaskan bahwa dirinya merasa telah dirugikan oleh mudin tersebut, karena sesuai permintaan mudin yakni Abdul Holim, keluarga Ahmad telah membayar 500 ribu rupiah kepada yang bersangkutan (mudin), untuk biaya administrasi pendaftaran nikah.

“Saya merasa dirugikan oleh mudin, setahu saya urusan pernikahan kami sudah beres, surat suratnya,” ungkapnya kecewa.

Sementara itu Anas kepala KUA Poncokusumo membenarkan jika nama Ahmad dan Lailatul tidak ada dalam buku daftar nikah yang ada di KUA.

” Tidak pernah ada pendaftaran atas nama Achmad Nursudi dan Lailatul Mufidah, di KUA sini”, jelasnya dengan tegas.

Terkait hal itu Marsudi, Bayan Desa Karang Anyar dari pihak desa tidak menyangkal kalau memang ada perkawinan tersebut, bahkan Bayan dengan Kepala desa sempat datang pada waktu pernikahan tersebut, namun dirinya sudah mengetahui permasalahan status pernikahan tersebut.

“Saya pernah mengingatkan pada Mudin Abdul Holim, harus hati-hati dalam perkara tersebut dan kalau sampai terjadi masalah hukum, ya harus di hadapi sendiri”, terangnya.

Terpisah Abdul Holim Mudin Karang Anyar menjelaskan terkait surat nikah yang dipermasalahkan korban Ahmad Nursudi, dan mengakui jika dirinya meminta biaya nikah kepada Ahmad sebesar 950 ribu rupiah untuk administrasi pengurusan nikah. Namun oleh Ahmad masih dibayar 500 ribu.

“Saya tidak membawa dan tidak tahu tentang surat nikah tersebut, yang ada di atas meja waktu pernikahan berlangsung, adapun kalau masalah biaya, memang saya terima untuk pengurusan admin surat nikah 950 ribu dan masih dibayar 500 ribu oleh Ahmad, dan saya tidak menyangka kalau akan terjadi seperti ini, mau dipermasalahkan hingga korban meminta surat nikah “, Ungkapnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *