Mulfachri Harahap Calon Kuat Gantikan Taufik Sebagai Pimpinan DPR RI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Provinsi Sumatera Utara, Mulfachri Harahap calon kuat pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Laki-laki kelahiran Jakarta, 23 Maret 1966 tersebut tidak hanya sekadar dipercaya sebagai Ketua Fraksi PAN DPR RI 2014-2019, dia juga menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Bahkan 2004-2009, dia dipercaya Fraksi PAN sebagai pimpinan Komisi III.

Mengenai disebutnya Mulfachri sebagai calon kuat pengganti Taufik yang dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus fee Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016, Ketua DPP PAN Yandri Susanto membenarkan yang bersangkutan masuk nominasi.

Sebelumnya beredar sejumlah nama calon pengganti Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR RI. Selain Mulfachri, juga ada nama Hanafi Rais, pimpinan Komisi I DPR RI. Namun, kalau dilihat dari senioritas dan pengalaman, Mulfachri lebih senior dan berpengalaman dibanding Hanafi di parlemen.

Namun, siapa pengganti Taufik, tunggu saja. Yandri mengatakan pengganti Taufik segera disampaikan kepada pimpinan DPR usai masa reses DPR, 19 November 2018.

“Jadi posisi Mas Taufik untuk penggantinya sudah ada satu nama,” ujar Yandri usai acara menjadi pembicara diskusi Empat Pilar MPR di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

Meski sudah ada satu nama, Yandri enggan menyebut siapa pengganti Taufik. Yandri hanya menyampaikan proses penggantian Taufik sudah disetujui seluruh pengurus PAN.

Pengganti Taufik, kata dia, juga akan diumumkan oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan dalam waktu dekat sebelum diserahkan ke DPR untuk dilantik. “Jadi intinya kami menyampaikan, PAN sudah siap mengirimkan satu nama ke pimpinan DPR. Tidak ada kubu-kubuan, tarik menarik antar pengurus partai dan di Fraksi PAN. Kami sudah mufakat.”

Dikatan, proses penggantian Taufik sudah dilakukan sehari setelah Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PAN berasalan pergantian dilakukan agar Taufik berkonsentrasi menghadapi proses hukum. “Kita minta Mas Taufik konsentrasi waktu dan pikirannya menghadapai kasus hukum,” ujar Yandri.

Yandri mengklaim kasus suap yang menjerat Taufik tidak mempengaruhi elektabilitas PAN. Dikatakan, kasus yang mendera Taufik tidak melibatkan partai.

Dia menyebut elektabilitas PAN dipengaruhi pergerakan caleg di bawah.
“Artinya, kalau Mas Taufik hari ini kesandung masalah kami meyakini caleg-caleg di masing-masing daerah pemilihan tidak akan terpengaruh. Ini person to person, bukan secara kelembagaan yang mereka bawa,” ujarnya.

Yandri menyampaikan Taufik tidak otomatis diganti sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. “Dia cukup dikeluarkan dari BPN. Jadi tidak mesti ada penggantinya,” ujar Yandri.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN 2016 Rp100 miliar. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *