Pemkot Madiun Gelar Penyuluhan Hukum Terhadap Remaja

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, menggelar penyuluhan hukum kepada remaja, di The Sun Hotel, Kota Madiun, Senin 5 November 2018.

Tujuannya, menamamkan pemahaman hukum sejak dini. Sehingga ke depannya semakin mengurangi jumlah anak-anak yang terlibat kasus hukum.

‘’Kami tidak rela anak-anak sebagai generasi bangsa pemegang estafet kepemimpinan ini tidak tahu aturan (hukum),’’ kata Walikota Madiun, H. Madiun Sugeng Rismiyanto, saat memberikan sambutan.

Menurutnya, Kota Madiun termasuk daerah yang tidak memiliki sumber daya alam. Karena itu, hanya sumber daya manusianya yang bisa diandalkan. Untuk menunjang hal itu, Pemkot Madiun pun berupaya meningkatkan kompetensi masyarakatnya. Bahkan, sejak usia dini.

“Sebagai negara hukum, kehidupan manusia di Indonesia diatur dalam empat kaidah atau norma. Yakni, agama, hukum, kesusilaan dan kesopanan. Hal inilah yang harus dipahami dan terus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Kalau tidak menaati aturan, itu namanya pendusta,’’ tegasnya.

Untuk itu, Sugeng mengimbau kepada para peserta Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar SMA/SMK Negeri dan Swasta di Kota Madiun untuk senantiasa menaati peraturan yang berlaku serta menjalankan kehidupan sehari-hari dengan baik.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Madiun, Budi Wibowo, menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum berlangsung selama 12 hari dengan peserta yang berbeda-beda. Yakni, siswa-siswi dari 6 SMA negeri di Kota Madiun, 5 SMK negeri, dan satu sekolah swasta. ‘’Setiap hari masing-masing ada 160 peserta,’’ terang Budi.

Dalam kegiatan tersebut, ada tiga narasumber yang hadir memberikan materi. Yaitu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Moh. Hambaliyanto, Kasubbag Hukum Polres Madiun Kota AKP Suprayogi dan Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Madiun, Retno Iswati. (Sumber Kominfo/editor:Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *