Muqowam: DPD RI Mempertegas Posisi dan Kedudukan Terhadap Raperda

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Dewan Perwakilan Daerah RI mempertegas posisi dan kedudukannya dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Itu mencuat dalam lokakarya yang diselenggarakan Panitia Urusan Legislasi Daerah DPD RI bekerjasama dengan Westmister Foundation for Democracy (WFD) di Kantor DPD RI Yogyakarta, kemarin.

DPD RI sebagai wakil daerah akan tetap berjuang untuk menindaklanjuti kepentingan daerah dalam rangka pembentukan perda kepada pemerintah pusat.

“Pembentukan Perda bukan saja persoalan pemerintah daerah tetapi juga terdapat andil dari pemerintah pusat terhadap permasalahan tersebut,” papar Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam dalam keterangan tertulis kepada Beritalima.com, Kamis (29/11).

Kewenangan DPD RI dalam pemantauan serta evaluasi rancangan dari Perda merupakan amanat UU No: 2/ 2018 tentang Perubahan Kedua UU No: 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Pada lokakarya yang diikuti perwakilan Badan Pembuat Perda (Bapemperda) dari Provinsi dan Kabupaten/Kota seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur juga mengemuka persoalan terkait dengan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.

Anggota Bapemperda Kabupaten Cilacap, Hadiman mengatakan, persoalan terkait pembentukan perda bukan hanya permasalahan substansi semata tetapi lebih kepada permasalahan mendasar yang berkaitan kurangnya kualitas dan kuantitas SDM yang tersedia di daerah.

“Contoh, kami masih kekurangan tenaga legal drafter dan juga permasalahan terkait tunjangan bagi legal drafter yang belum kunjung selesai,” ungkap Hadiman.

Permasalahan lain yang muncul dalam pembahasan lokakarya tersebut juga terkait dengan persoalan daerah berkaitan kewenangan pembentukan peraturan hukum daerah.

Widi dari DPRD Pemalang mengatakan, banyak permasalahan yang dihadapi daerah diluar pembentukan perda yang memerlukan perhatian termasuk perjuangan DPD RI.

Masalah kewenangan seperti problem terhadap dampak dari galian C yang lokasinya berada di Kabupaten. Namun, regulasinya dan kewenangannya berada ditangan pemerintah Provinsi.

Secara substansi berbagai permasalahan tersebut akan diartikulasikan lebih lanjut Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) sebagai alat kelengkapan DPD RI dimana akan disusun pedoman pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda sebagai acuan pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *