Mutasi Selesaikan Permasalahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah Prov Jatim Memberikan Arahan dan sekaligus Membuka Rapat Koordinasi Perumusan Mekanisme Mutasi di Hotel Singgasana

SURABAYA, beritalima.com – Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat membuat kebijakan dan berinisiatif melakukan mutasi/rotasi (change) antara sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Jawa Timur untuk mengatasi permasalahan sekda kabupaten/kota.

“Mutasi dilakukan melalui Job Fit atau rekam jejak jabatan yang harus memperhatikan kesamaan tipe/grade daerah kabupaten/kota,” cetus Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi, MM saat membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian se Jawa Timur, di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa(23/5) malam.

Permasalahan timbul dikarenakan perubahan kepemimpinan bupati/walikota sehingga tidak adanya kesepahaman atau adanya kepentingan politis antara bupati/walikota baru dengan sekda kabupaten /kota yang pada akhirnya sekretaris daerah kabupaten/kota dinonjobkan menjadi staf.

Job Fit dilaksanakan Pemprov. Jatim berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP. Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Surat Menteri PAN-RB tanggal 18 Agustus 2016 Nomor B/2849/M.PANRB/08/2016.

Sukardi sangat mengharapkan Rakor Kepegawaian itu membahas dan dapat merumuskan mekanisme pelaksanaan mutasi/rotasi antar sekda kab/kota dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi. Ditekankan pula agar semua kabupaten/kota memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan permasalahan.

Apabila sistem manajemen karir sudah terbangun dan talent pool JPT Pratama (sekelompok JPT Pratama yang mempunyai superior talenta sebagai panutan karyawan lainnya) sudah terbentuk baik di pemprov. maupun kabupaten/kota, maka pemprov akan mengeluarkan produk hukum peraturan/ keputusan gubernur yang mengatur tentang pelaksanaan mutasi/rotasi antar sekda kab/kota dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi dan akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan mutasi/rotasi tersebut.

“Keputusan Gubernur tersebut harus mendapat ijin atau persetujuan dari Menteri PAN-RB, Mendagri dan KASN (Komisi Pendayagunaan Aaparatus Negara),” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur Siswo Heru Toto, SH, Mhum, MM mengatakan Rakor Kepegawaian bertujuan untuk membangun sistem manajemen dan membentuk talent pool Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama baik di lingkunga provinsi maupun kab/kota yang akan dijadikan dasar pelaksanaan mutasi/rotasi sekda kab/kota dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memperhatikan tipe/grade kab/kota.

Diikuti sebanyak 101 peserta terdiri dari 38 Kepala BKD kab/kota, 38 Kepala Bidang Mutasi Kab/kota, 25 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan BKD Prov. Jatim.
Sebagai nara sumber pada acara tersebut terdiri dari Komisi Aparatus Sipil Negara, Deputi SDM Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara dan Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri. (rr).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *