Nadiem Makarim Dituntut Pidana 18 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara (foto: penkumjagung)

Jakarta, beritalima.com| – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Terdakwa Nadiem Makarim perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 18 tahun penjara.

Dalam persidangan di Jakarta (13/5), Nadiem dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama. Tuntutan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi bagi Nadiem selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Lalu, Nadiem terkena pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

Juga, ada pidana tambahan kepada Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp4.871.469.603.758 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. Jika Nadiem tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

JPU Roy Riady mengungkapkan surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah, mencakup keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta bukti surat dan dokumen hasil audit BPKP.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.

Sebagai penutup, JPU menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran besar senilai lebih dari sembilan triliun rupiah berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada tingkat teknis di bawahnya. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin.

Meski demikian, JPU tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Nadiem serta Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

Jurnalis: dedy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait