Obor Panjaitan” Wanita , HRD RS Husada Jakarta Dipolisikan

  • Whatsapp

Jakarta-Beritalima.com 16/08 Salah satu Rumah sakit swasta Berdiri megah di Bilangan Jakarta Pusat,bahkan RS ini sudah Berdiri sejak Indonesia belum merdeka yaitu berdiri tahun 1924.

Namun nama besar rumah sakit Husada ini tidak diimbangi dengan profesionalitas dari para elit pengurus nya , hal itu terbukti tindakan Arogan dan semena mena dari Personalia ( HRD ) nya berinisial ( T ) terhadap salah satu Pejabat di RS tersebut yakni seorang wanita ( karyawan) berinisial ( RSH ) . Tindakan perbuatan tidak menyenangkan itu dipertontonkan dihadapan para karyawan di Rumah sakit ,yang mengakibatkan RHS sangat terpukul dan malu di muka umum.

Akibat Dari perbuatan HRD yang mana menurut pengakuan korban dan saksi di TKP membentak2, sambil menunjuk nunjuk jidat korban pake alat komunikasi jenis Hand Tolkynya hingga antena HT tersebut nyaris kena bola mata korban.
Merasa tidak nyaman dan kehormatannya selaku wanita membuat korban melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Pusat pada hari Rabu tgl 16 / 08 – 2017 sekitar jam 17.00 wib ,dengan no Laporan Polisi no : LP ,1198/ K/VII/ 2017/Resto Jakpus.

Awak media yang mendapatkan informasi ini langsung dari korban perihal peristiwa Tersebut ,segera mengkonfirmasi ke saksi di Rumah sakit Husada via sambungan Telp , saksi mata membenarkan bahwa peristiwa pelecehan kemanusiaan dan kehormatan seorang perempuan tersebut terjadi di Ruangan kerja RS Husada Jakarta Pusat.
Kepada wartawan saksi Menuturkan sebagai berikut​ :
Saya sudah stenbay mas , jika sempat lalu tangan itu HRD, saya Sudah siap siap ambil sikap.
Kami banyak menyaksikan dan saya lihat dengan mata kepala saya bahwa Antena Tolkynya HRD hampir kena bola mata dan wajah Ibu Ros pungkas saksi dengan nada geram yang wanti wanti namanya tidak ingin di Publikasikan.

Sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai sosial control , menyarankan kepada korban agar tidak main hakim sendiri , silahkan menempuh jalur hukum supaya beradab dan pelaku faham bahwa Negara Indonesia ini adalah Negara Hukum .

Saat Membuat Pengaduan ke Markas Polisi Metro Jakarta Pusat , Wartawan Media Beritalima.com dan Media Nasional Obor Keadilan turut meliput tata cara LP yang di buat korban .
Saat itu Polres Jakarta Pusat melayani dengan sangat cepat dan berjanji akan Memproses secepatnya Kasus ini ,
Supaya Pelaku dan Rumah Sakit tersebut kedepannya memperhatikan aspek aspek kemanusiaan tidak sembrono memperlakukan para Karyawan.
Petugas SPKT / Reskrim Polres Jakarta pusat ,mengatakan paling lambat 15 Hari kerja akan melakukan Pemanggilan terhadap saksi saksi .Ujar Obor kepada Media Beritalima.com
( christylemon )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *