Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ciduk Jurtul Kim

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | lagi menulis judi KIM, Edy Sahputra alias Idi (42) warga Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 21:15 WIB. Ditangkap team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Penangkapan Edy Sahputra alias Idi, team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menyita barang bukti berupaa Uang tunai senilai Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) 2 buah buku notes bertuliskan nomor / angka tebakan judi kim, 1 buah pulpen,1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu(15/2/2020) mengatakan penangkapan tersangka Edy Sahputra alias Idi, berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterimah Polsek Teluk Mengkudu terkait adanya permainan judi jenis KIM di wilayah hukumnya.

Setelah bedasarkan informasi, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaranTKP, dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menulis angka tebakan permainan nomor judi jenis Kim.

” Tersangka ditangkap saat sedang menulis KIM dan berikut barang bukti hasil rekapan,”kata Mantan Kapolres Batubara.

Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang. Bahkan dirinya menjalankan profesi sebagai jurtul Kim.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamakan di Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” Ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.(Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait