P21, Dua Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejaksaan Pultab

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Dinyatakan berkas lengkap, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut)

Kapolresta Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU  I Komang Suriawan ketika diwawancarai diruang kerja membenarkan ke dua tersangka kasus narkotika jenis sabu telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulaua Taliabu.

Kedua tersangka yakni RR alias Anto (27) Dan AA alias Arki (23) sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada tanggal 11 Maret 2021 yang kami terima sudah P21 sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Insyaallah hari Senin kami penyidik Satnarkoba Polres Kepulauan Sula akan melaksanakan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Taliabu, “ungkap Komang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeti Pulau Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto ketika dikonfirmasi lewat pesan Whats App, Selasa (16/03/21)mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada awal Maret ini, “Selanjutnya Penuntut Umum berkoordinasi dengan penyidik untuk pelaksanaan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik yang bersangkutan, “ungkap Agustinus

Lanjut Agustinus, Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000, “kata Agustinus [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait