Pakde Karwo Apresiasi Program Dana Investasi Real Estate

  • Whatsapp
Pakde Karwo Bersama Gubernur DIY, Jakarta, Sulsel dan Jabar Mendengarkan Arahan Presiden di Istana Negara

JAWA TIMUR, beritalima.com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo antusias dengan Pemberian fasiltas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) yang merupakan salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diterbitkan akhir Maret 2016.

“Jawa Timur siap melaksanakan program baru ini, karena merupakan pendapatan baru bagi daerah dan Jatim sangat potensial. Peluangnya sangat besar seperti kawasan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Tuban, Mojokerto, Pasuruan dan Malang juga daerah lainnya,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim ini kepada wartawan usai mengikuti pengarahan Presiden Jokowi terkait program baru DIRE di Istana Negara, Senin (18/7)

Menurut Pakde Karwo, program DIRE merupakan penemuan baru dalam bidang investasi, instrumen DIRE itu hanya berlaku untuk pembangunan kompleks real estat seperti mal, rumah sakit dan hotel. “Dengan program ini pendapatan daerah bertambah, yang sebelumnya lewat Singapura kini cukup di daerah tinggal membangun kompetitifnesnya. Pajak dan kepengurusan sebelumnya di luar negeri, dengan program ini masuk ke daerah,” tambahnya.

Presiden Jokowi membahas program ini bersama dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ATR/Kepala BNN Ferry Mulsidan Baldan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur BI Agus Martowardojo.

Sementara kepala daerah yang ikut membahas antara lain Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo, DIY Sri Sultan HB X, DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wagub Jabar Dedy Mizwar. Pembahasan program baru ini tentang Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan DIRE yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB.

Hal itu dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Selain itu Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Juga penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya. DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat (properti).

Reksa dana jenis DIRE akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham dan obligasi perusahaan pengembang. Dana tersebut dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk dikelola ke dalam properti.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin penggunaan instrumen dana investasi real estat (DIRE) akan mempercepat pembangunan properti di Indonesia. “Dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti,” kata Darmin.

Darmin menjelaskan DIRE merupakan instrumen keuangan yang ada di pasar modal yang ditujukan untuk menghimpun dana masyarakat kemudian digunakan untuk membangun properti. (**).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *