Pakde Karwo Dukung Penetapan Dua Perda Tentang BUMD dan Pengelolaan Sungai

  • Whatsapp
gub jatim menandatangai keputusan bersama DPRD prop jatim tentang 2 Raperda Pengabungan 5 Perusahaan daerah dalam PT Panca Wira usaha jatim dan pengelolaan sungai

Dalam rangka mendukung pembangunan yang berhasil dan berdayaguna, Pemprov Jatim terus melakukan pembenahan, salah satunya melakukan penyehatan BUMD. Berbagai penyehatan BUMD yang dilakukan antara lain penggabungan terhadap BUMD dengan core bisnis yang sama dan penguatan permodalan BUMD melalui mekanisme penyertaan modal. Disamping itu juga dilakukan penyehatan melalui langkah regulasi yang mengatur pengelolaan BUMD agar dapat mencapai kinerja yang lebih baik.
Untuk itu, Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo memahami dan mendukung sepenuhnya usulan DPRD Jatim dalam perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang penggabungan 5 perusahaan daerah tingkat I Jatim dan perubahan bentuk badan hukum 5 perusahaan daerah yang digabung dari perusahaan daerah menjadi PT Panca Wira Usaha Jatim. Usulan ini pada intinya melakukan pengaturan ulang pembagian laba bersih sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perusahaan terbatas. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jatim di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (22/12).
Penggabungan ini, lanjut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, untuk meningkatkan kinerja PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jatim karena adanya tambahan pengaturan bahwa PT PWU dapat menjual saham kepada pihak swasta tetapi Pemprov Jatim tetap harus menjadi pemegang saham mayoritas untuk mengamankan bahwa PT PWU tetap menjadi BUMD milik Pemprov Jatim,
Selanjutnya, terkait penetapan Raperda tentang pengelolaan sungai, hal ini sangat penting karena keberadaan dan fungsi sungai sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Jatim. Di Jatim banyak wilayah sungai baik yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat maupun kewenangan Pemprov Jatim. Sehingga membutuhkan pengaturan komprehensif terhadap keberadaannya agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap masyarakat dan mengurangi dampak negatif seperti bencana alam banjir, dsb.
“Soal sungai ini, Gubernur harus mengkoordinasikan tentang kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten di bidang sungai. Sungai yang dikelola provinsi seperti kemuning di Sampang dan Bajulmati di Tuban. Di Jatim ini airnya yang butuh pengelolaan sekitar 22 juta meter kubik, dan yang bisa dikelola sekitar 19,5 juta meter kubik. Jatim masih kurang 2,5 juta meter kubik. Jadi manajemen harus jelas. Saya kira Raperda ini sangat bagus, tidak semua DPRD di tempat lain memikirkan hal seperti ini,” katanya.
Tidak dipungkiri, sungai memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Selain sebagai sumber air, sungai juga berperan sebagai urat nadi perekonomian bagi sebagian masyarakat. Beberapa materi yang diatur dalam Raperda Pengelolaan Sungai ini diantaranya tentang konservasi sungai, pendayagunaan sungai dan pengendalian daya rusak air sungai, yang secara komprehensif mengatur bagaimana perlindungan dan pemanfaatan sempadan sungai, badan sungai dan pemanfaatannya. Serta, beberapa upaya untuk mencegah rusaknya sungai.
Di akhir, Pakde Karwo berharap setelah Raperda ini disahkan, sungai-sungai di Jatim dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fungsinya, dan pemanfaatannya dapat dikendalikan melalui mekanisme perijinan. Sehingga, sungai-sungai di Jatim dapat memberikan berkah bagi masyarakat Jatim.
Rapat paripurna kali ini dihadiri anggota dewan. Agenda rapat paripurna kali ini terdiri dari tiga hal. Pertama, pendapat akhir fraksi terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan ke-2 atas Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang penggabungan 5 perusahaan daerah tingkat I Jatim dan perubahan bentuk badan hukum 5 perusahaan daerah yang digabung dari perusahaan daerah menjadi PT Panca Wira Usaha Jatim dan Raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan sungai. Kedua, pengambilan keputusan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang perubahan ke-2 atas perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang penggabungan 5 perusahaan daerah tingkat I Jatim dan perubahan bentuk badan hukum 5 perusahaan daerah yang digabung dari perusahaan daerah menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur dan Raperda tentang pengelolaan sungai. Ketiga, laporan kedua pimpinan Komisi A pembahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur. (**).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *