Palsu Tanda Tangan, Dua Kontraktor Perumahan Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dandy Mellanda dan Girdani Gania, direktur dan wakil direktur CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) jalan Sukomanunggal Jaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabata, Senin (16/9/2019).

Dua kontraktor pembangunan
perumahan Metro Villa Residence, Bangkalan-Madura ini, dituding membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menyebabkan keluarga Almarhum Johny Widjaya dirugikan 3,5 miliar rupiah.

“Pasalnya 263 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan usai sidang.

Diketahui, pada bulan Agustus 2015, terdakwa Dandy Mellanda diminta oleh Almarhum Johny Widjaja untuk menjadi kontraktor pembantu di pembangunan perumahan Metro Villa Residence di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan Madura. jangka waktu pembangunan perumahan tersebut kurang lebih 3 tahun sejak Agustus 2015 sampai Agustus 2018.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuatkan akte pendirian CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) Surabaya, dimana terdakwa Dandy Mellanda sebagai Direktur, yang bertugas dan bertanggung jawab mengatur serta menjalankan pelaksanaan pembangunan perumahan, sedangkan terdakwa Girdani Gania sebagai wakil direktur dan Jonathan Onggen sebagai persero komanditer. Sementara Almarhum Johny Widjaja sebagai pemilik modal dan lahan seluas 2 Hektar.

Pada 10 September 2015, terdakwa Dandy Mellanda membuat dan mengajukan Surat Penunjukkan No. : 001/SGBP/IX/2015 yang isinya adalah Almarhun Johny Widjaja selaku Owner Project Perumahan Metro Villa Residence dan terdakwa Dandy Mellanda selaku Direktur Utama.

Selanjutnya, surat penunjukan dari terdakwa Dandy Mellanda tersebut dimintakan tanda tangan ke rumah Almarhum Johny Widjaja di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya. Namun Almarhum Johny Widjaja tidak mau menandatangani surat penunjukan tersebut hingga terjadi perdebatan sengit.

Meski terjadi perdebatan sengit, akhirnya Almarhum Johny Widjaja, disaksikan Jonathan Onggen tetap tidak bersedia menandatangananu Surat Penunjukan tersebut.

Pada saat tidak terjadi penandatanganan pada Surat Penunjukan tersebut, posisi terdakwa Dandy Mellanda dan terdakwa Girdani Gania setiap bulannya menerima gaji juga bonus dari Almarhum Johny Widjaja.

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata pembangunan Metro Villa Residence belum terselesaikan dan mangkrak.

Selanjutnya, pada Agustus 2016, Jonathan Onggen sebagai persero komanditer CV. SGBP ditelepon oleh terdakwa Dandy Mellanda dan terdakwa Girdani Gania menuntut haknya berupa keuntungan dari penjualan pembangunan Metro Villa Residence berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 001/SGBP/IX/2015. Namun Adrian Hartanto Widjaja selaku anak dari Almarhum Johny Widjaja tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh kedua terdakwa, yaitu sekitar 3,5 milyar rupiah, karena tanda tangan pada Surat Penunjukannya bukan tandan tangan Johny Widjaja. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *