Para Penambang Pasir Di Lumajang Keberatan Dengan Kenaikan Pajak Pasir

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Pemkab Lumajang gelar acara “Silaturahmi Bupati Lumajang Dengan Pengusaha Tambang”, acara tersebut digelar pemkab di Pondok Asri Sukodono Lumajang. Dalam hal ini adalah membahas stokpile terpadu dan pajak pasir, stokpile terpadu yang sekaligus stokpile bersama di kabupaten Lumajang, (16/01/2020).

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq M ML (cak Thoriq) didampingi kadinas BPRD dan DLH beserta jajarannya dan Kabag Op polres Lumajang. Cak Thoriq bertindak sebagai pemandu acara. Cak Thoriq dalam sambutannya mengatakan, bahwa program Stokpile Terpadu tersebut didampingi bank Jatim sebagai garansi permodalan, yang mengatur perputaran uang terkait pasir. Kalau perbankan hadir mengintervensi permodalannya, mengintervensi perputaran uangnya, maka semuanya akan terselesaikan.

Contohnya, jamrek (jaminan reklamasi) ini akan menjadi jaminan perputaran uang. “Intinya dari semua ini adalah, ini milik kita bersama. Jadi truk yang masuk dipastikan betul-betul mau beli pasir. Berikutnya, kita sudah MOU dengan pemerintah provinsi Jawa timur. Stokpile terpadu ini akan kita kelola bersama pemkab Lumajang, dalam hal ini bupati Lumajang, yang mengelola adalah PD Semeru, pemprov yang mengelola adalah PT Jatim utama”. ujar cak Thoriq.

“Stokpile terpadu ini akan membentuk divisi yang mengelola badan usaha sendiri dalam kesatuan, yang mengelola pasir melalui stokpile terpadu ini. Kami berencana sekitar bulan Februari-Maret, stokpile terpadu ini sudah berjalan. Kita bersama seluruh daerah yang memiliki potensi pertambangan pasir, akan membahas harga dasar pasir, nah disitulah akan keluar perbup 188 nomor 392 tahun 2019. Harga patokan yang secara resmi”, tambah cak Thoriq.

“Saya berharap, ayo ditoto bareng dengan cara yang lebih baik, dengan cara yang transparan dan dengan cara yang berbeda. Ayolah rek bareng-bareng ditoto yo’opo kirane bener, Kon dol piro ae SKAB iku yo tetep entek”, pungkas cak Thoriq.

Dikatakan Jamal, salah satu dari para penambang pasir yang hadir, bahwa pajak pasir di Lumajang hanya dapat 11 miliar setahun, dalam hal ini memang banyak tambang yang ilegal. Didalam tambang yang legal didalamnya ada banyak penambangan yang ilegal. Kalau tambang yang ilegal ini tidak diperbolehkan malah tambang yang legal itu yang ditutup oleh masyarakat. Harusnya petugasnya didampingi yang punya tambang menjaga di tiap-tiap titik tambang agar setiap truk yang keluar dipastikan ada SKABnya.

“Jadi yang kaya malah yang ilegal masalahnya tidak keluar biaya macam2, apalagi setelah diterbitkan moratorium malah yang ilegal yang ramai.
Sedangkan kita yang resmi mengeluarkan biaya di provinsi tidak sedikit, sampai ratusan juta, bahkan teman2 ada yang mencapai 800 juta, ada yang sampai 1 m. Kalau ndhak percaya tanyakan ke teman2, tapi bukan di pemerintah daerah, di pemerintah provinsi. Kalau ndhak bayar ya ndhak keluar ijinnya”, ungkap Jamal yang pernah menduduki kursi dewan.

“Sebelum eksplorasi itu sudah bayar mau ke produksi, setelah bayar kena moratorium, buyar wis, apes. Yang aneh lagi saya sudah lama sekali belum keluar ijinnya, sing anyar iso oleh ijin. Berarti ada oknumnya bu Yuli (ka DLH) yang bermain disitu, tapi bukan bu Yuli lho, maaf bu Yuli. Pelakunya yang bagian UKL UPL, ndhak menuduh memang itu kenyataan. Astaghfirullah….kalau ndhak percaya saya sendiri buktinya. Yang moratorium ada kurang lebih 100, apabila dikeluarkan sudah terlambat, pasirnya sudah habis diambil penambang yang ilegal. Yang sudah keluar biaya sampai ratusan juta keluar ijinnya percuma, ndhak nambang pasirnya sudah habis diambil yang ilegal”, pungkas Jamal.

Sofyan selaku pengurus asosiasi dan juga pengusaha tambang di depan bupati Lumajang beserta jajarannya dan para pengusaha tambang juga mengatakan, bahwa dirinya sudah sering mengusulkan setiap ada pertemuan. Untuk menertibkan pajak, bahwa konsep atau formula agar tidak ada kebocoran, dan sekaligus menertibkan penambang ilegal buat satu kali kegiatan tapi dua tujuan yang tercapai.

“Jadi petugas pajak yang tidak harus memungut, hanya mendata, hanya mencatat truk yang keluar dari mulut tambang. Itu yang paling efektif dan efisien, itu yang sering saya omongkan tapi sampai sekarang belum dilakukan. Yang menjadi beban teman2 ini adalah rencana pajak yang mau dinaikkan ini, jujur itu kita bersaing dengan penambang yang ilegal. Kalau pajak naik, kita juga bisa menaikkan harga jual asal kita kompak. Persoalannya kita bersaing dengan penambang yang tidak ada beban apa2. Terkait dengan penjagaan di mulut tambang, persoalan pajak selesai, persoalan tambang ilegal juga selesai karena setiap truk yang keluar dapat dipastikan disertai SKAB”, ujar Sofyan.

Dalam acara tersebut intinya para pengusaha tambang keberatan dengan akan dinaikkannya pajak pasir, kecuali kalau permasalahan penambang ilegal sudah diselesaikan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *