Paripurna: Dewan Setuju Empat Raperda Untuk Ditetapkan Jadi Perda

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke – 18 Masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2019 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Faksi terhadap Beberapa Raperda, Pengambilan Keputusan & Penandatanganan Keputusan Bersama APBD-P TA 2019, bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (27/8).

Dalam paripurna tersebut Dewan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.

Adapun empat Raperda yang disetujui tersebut yaitu :
1 . Raperda Perubahan APBD (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019,
2. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu,
3. Raperda Rencana Umum Energi Daerah,
4. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2024.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri ini, dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Sekda Provinsi Nopian Andusti, unsur Forkompinda Proivinsi, instansi vertikal serta Kepala OPD dan ASN dilingkup Pemprov Bengkulu.

Dari penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, walaupun dengan berbagai pertimbangan beserta kritikan, saran dan masukan, akhirnya seluruh fraksi menyetujui keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Dari pertimbangan diatas, maka kami dari Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui keempat Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Selanjutnya kepada pemerintah daerah agar setiap Perda yang telah disepakati langsung dibuatkan Peraturan Gubernurnya untuk tindaklanjut dari Perda itu sendiri, sehingga setiap Perda yang telah kita sahkan dan disetujui bersama tidak terkesan mandul,” ungkap Elpi Hamidi dari Fraksi Partai Golkar.

Dengan disetujuinya keempat Raperda tersebut dijadikan Perda Provinsi Bengkulu, selanjutnya pengambilan keputusan bersama atas pesetujuan tersebut dan dirangkai dengan penandatangan Keputusan Bersama, ditandatangani oleh seluruh Pimpinan Dewan serta Gubernur Bengkulu, yang disaksikan Sekda Provinsi Bengkulu, Ketua-ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas sumbangsih tenaga dan fikirannya dalam membahas keempat Raperda Provinsi Bengkulu tersebut, hingga disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi yang telah berkenan melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi Raperda ini,” ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Gubernur berharap Raperda yang disetujui dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan Raperda tersebut, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

“Rancangan Perda yang telah kita setujui bersama ini wajib kita disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lama tiga (3) hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk diregistrasi sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Bengkulu,” jelas Gubernur Rohidin. (Nia)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *