Partai Gelora Indonesia Usul Pilkada 2022 dan 2023 Ditarik Serentak pada 2024

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia setuju penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2022 dan 2023 digelar tahun berikutnya, bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Soalnya, Pemerintah dan masyarakat saat ini masih fokus menghadapi wabah pandemi virus Corona (Covid-19), disamping keuangan negara semakin menipis. “Gelora setuju Pilkada ditarik ke 2024 dengan segala plus minus dan konsekuensinya. Karena itu sudah jadi keputusan politik Pemerintah dan DPR pada UU Pilkada,” ungkap Sekjen Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan pers yang diterima awak media di Jakarta, Jumat (30/1) petang.

Mahfuz mengkhawatirkan penyelenggaran Pilkada Serentak 2022 dan 2023 bisa memicu kembali peningkatan dan penyebaran Covid-19. Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 yang berdekatan dengan Pemilu 2024 juga bakal menyedot keuangan negara, karena anggaran negara digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Pilkada serentak 2022 dan 2023 tentu akan memicu kembali peningkatan penyebaran Covid -19 yang diprediksi belum tuntas 2022. Pilkada juga akan menyedot keuangan negara pada saat Pemerintah menghadapi kesulitan keuangan,” ujar politisi senior partai pimpinan Anis Matta itu.

Walau begitu, Mahfuz dapat memahami alasan partai politik yang tetap menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan sesuai jadwal atau tidak setuju ditunda. Ini antara lain terkait konsekuensi akan banyaknya penunjukkan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang menggelar Pilkada 2022 dan 2023.

Sebab, Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran. Padahal, saat ini kepala daerah definitif diperlukan dalam pengambilan keputusan penanganan pandemi Covid-19 dan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Gelora juga memahami alasan-alasan yang diajukan sejumlah partai yang mendesakkan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan 2022 dan 2023. Ini terkait konsekuensi yang muncul,” kata dia.

Gelora berharap partai politik yang menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 duduk bersama dengan Pemerintah untuk mencari solusi dari konsekuensi yang ditimbulkan, apabila Pilkada dimundurkan. “Menurut kami, sebaiknya parpol dan Pemerintah duduk bersama membahas dan menyepakati solusi atas konsekuensi tersebut,” tegas Mahfuz.

Gelora tetap berpandangan Pilkada 2022 dan 2023 sebaiknya digeser pelaksanaannya digeser 2024. Mahfuz meminta semua pihak fokus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 agar kehidupan sehari-hari masyarakat kembali berjalan normal. “Pemerintah dan masyarakat masih fokus menghadapi pandemi Covid-19 dan keuangan negara juga makin sempit, ” demikian Mahfuz Sidik.

Seperti diberitakan, Pilkada 2022 dan 2023 dijadwalkan tetap digelar. Itu mengacu draf RUU Pemilu, Pasal 731 ayat 2 dan 3. Bila itu disepakati, jadwal Pilkada Serentak Nasional November 2024 otomatis tidak berlaku.

Sekedar diketahui, berdasarkan ketentuan UU No: 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan 2024. Namun, Pasal 732 menyebutkan, jika pilkada 2022 dan 2023 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, pemilihan ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam itu berakhir.

Penetapan jadwal pilkada yang tertunda dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan pertemuan konsultasi dengan DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasal 734 menyebutkan, pemilu daerah serentak pertama diselenggarakan 2027. Pilkada serentak berikutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Hal ini berbeda dengan ketentuan UU No: 7/2017 tentang Pemilu, yang menetapkan pilkada serentak pertama kali dijadwalkan 2024 berbarengan dengan pemilu nasional. Dalam UU No: 7/2017, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 dan 2018, baru akan menggelar pilkada 2024.

Setelah masa jabatan kepala daerahnya berakhir, daerah akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik. Ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Jakarta termasuk yang dijadwalkan Pilkada 2022. Sementara, ada 170 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada 2023, terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait