Pasangan Bukan Suami Istri Ini Ditangkap Di Rumah Kos

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Sei Kanan AKP M. Basir atas Perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan penyalah gunaan Narkoba jenis SABU An. IR. (36) warga Desa Hajoran Kecamatan Sei Kanan dan M. Boru Lubis (36) warga Desa Siabu Kecamatan Siabu Kabupaten Madina, pada hari Minggu tanggal 7 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 WIB (dini hari) dirumah Kos milik M. Boru Lubis, Senin (8/10/2018).

Awalnya pada hari Minggu tanggal 7 Oktober 2018 sekitar Pukul 03.00 WIB dini hari Polsek Sei Kanan mendapat informasi dari warga bahwa di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran tepatnya di sebuah rumah kontrakan M. Br. Lubis, pasangan yang bukan Suami Istri menyimpan dan memiliki narkotika jenis SABU.

Menindaklanjuti Laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sei Kanan langsung menuju TKP, sesampainya di TKP petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri di dalam Rumah Kontrakan M.Boru Lubis, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti jenis SABU, saat diintrogasi pasangan ini mengaku bahwa mereka bukan suami istri dan mengakui Narkotika jenis SABU itu milik mereka.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil tembus pandang berisi bening shabu-sabu, 1 (satu) buah kaca pirek bekas telah dibakar, 1 (satu ) buah alat hisap (bong),1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) kertas timah yang telah digulung, 5 (lima) buah pipet dan1 (satu) buah gunting sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses lebih lanjut.(Oelies)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *