dr. Elisabeth Bernadete, Direktur RS Pratama Bisui
HALMAHERA SELATAN,beritaLima.com – Kontroversi pelayanan kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Seorang pasien berinisial RS (alias Rudi) mengaku menjadi korban penelantaran medis saat dalam kondisi gawat darurat (muntah darah) di Rumah Sakit (RS) Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah. Ironisnya, setelah kasus ini mendapat sorotan publik, Direktur RS setempat justru melaporkan Rudi ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan penuturan keluarga korban, insiden bermula pada dini hari Selasa, 6 Mei 2026. Rudi tiba-tiba mengalami muntah darah secara masif. Dalam keadaan panik, keluarga segera membawa Rudi ke RS Pratama Bisui sekitar pukul 03.00 WIT untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Namun, alih-alih mendapatkan penanganan medis yang sesuai prosedur gawat darurat, keluarga mengklaim bahwa Rudi tidak dilayani secara maksimal. Pihak keluarga bahkan menyebut bahwa tenaga kesehatan yang berjaga malam itu meminta Rudi pulang dengan alasan ketiadaan dokter jaga dan stok obat-obatan pada jam tersebut.
“Tindakan ini sangat tidak manusiawi. Saudara kami datang dalam kondisi lemah dan mengancam jiwa, tetapi malah dibiarkan tanpa penanganan layak,” ujar salah satu anggota keluarga korban, seperti dikutip dari rilis pers, Minggu (17/5/2026).
Keluarga juga menyoroti dugaan kelalaian spesifik yang melibatkan oknum tenaga kesehatan berinisial Tika dan Agus, serta satu tenaga medis lain yang belum teridentifikasi. Mereka menduga adanya pembiaran terhadap nyawa pasien.
Pasca kejadian tersebut viral dan diberitakan sejumlah media lokal, respons yang datang dari manajemen RS Pratama Bisui justru mengejutkan publik. Direktur RS Pratama Bisui, dr. Elisabeth Bernadete, dilaporkan telah melayangkan laporan pidana terhadap Rudi ke Polsek Gane Timur.
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): SPKT B/88/V/2026, tertanggal 16 Mei 2026. Rudi pun menerima surat undangan klarifikasi dari kepolisian pada Minggu, 17 Mei 2026, hari ini.
Rudi menyatakan kekecewaan mendalam atas langkah hukum tersebut. Ia menilai dirinya hanya menyampaikan fakta pengalaman pribadi sebagai pasien yang dirugikan, bukan berniat mencemarkan nama baik institusi.
“Saya ini pasien muntah darah yang malam itu tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Bukannya ditangani atau dievaluasi kinerjanya, malah saya dilaporkan ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik,” ungkap Rudi.
Pelanggaran Hukum Kesehatan vs Pidana Pencemaran Nama Baik Kasus ini memicu perdebatan hukum di tengah masyarakat. Secara regulasi, tindakan RS yang diduga menolak atau membiarkan pasien gawat darurat berpotensi melanggar Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 174 UU Kesehatan menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi tanpa diskriminasi. Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dan wajib memberikan pertolongan pertama.
Di sisi lain, terkait laporan pencemaran nama baik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pedoman Implementasi UU ITE (yang diterbitkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo) melindungi hak warga negara untuk menyampaikan kritik dan pengaduan terhadap pelayanan publik, selama didasarkan pada fakta dan demi kepentingan umum. Kritik konstruktif terhadap kinerja instansi publik tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.
Tuntutan Keluarga dan Sikap Kepolisian
Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana melaporkan balik pihak-pihak yang diduga lalai dalam tugas medis. Selain itu, mereka mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memanggil Direktur RS Pratama Bisui beserta staf yang bertugas malam itu untuk dilakukan evaluasi disiplin dan administratif.
Saat ini, Rudi bersama keluarga menyatakan belum dapat memenuhi panggilan klarifikasi kepolisian karena kondisi kesehatan Rudi yang masih dalam masa pemulihan pasca trauma kejadian.
“Kami hanya meminta keadilan. Fokus kami saat ini adalah kesembuhan saudara kami,” tambah keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berulang kali mencoba menghubungi Direktur RS Pratama Bisui, dr. Elisabeth Bernadete, melalui telepon dan pengiriman rilis permintaan klarifikasi. Namun, hingga batas waktu publikasi, pihak direktur belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana tersebut maupun tuduhan penelantaran medis.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius mengingat implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan dasar di daerah terpencil serta penegakan hukum bagi pelapor pelanggaran pelayanan publik








