Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRD Kepulauan Sula

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com — Temuan penting muncul dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/05/2026, terungkap dugaan adanya perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Dari audit tersebut, diketahui nilai kerugian keuangan negara yang terjadi mencapai Rp327.885.900,00.

Merespons hal ini, Pardi selaku Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, menegaskan kekecewaannya. “Apa yang mau kita harapkan lagi kalau di lembaga yang mewakili rakyat saja sudah terjadi dugaan perjalanan dinas fiktif,” ucap Pardi kepada media ini, Jum’at (15/5/26)

Ia meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian di wilayah Kepulauan Sula, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Jaksa dan polisi harus usut kasus ini. Kami akan serius mengawal temuan yang ada di Sekretariat DPRD Kepulauan Sula. Hal ini jangan dibiarkan, harus diusut biar wakil rakyat tidak main-main mengawal kepentingan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyoroti kinerja DPRD setempat yang dinilai belum berjalan maksimal. Selama ini banyak masalah yang belum tertangani dengan baik, mulai dari kasus korupsi hingga proyek pembangunan yang terbengkalai.

“Jangan sampai masyarakat marah kemudian melakukan demonstrasi besar-besar di kantor DPRD. Wakil rakyat itu digaji perbulan puluhan juta dan diberi fasilitas mewah, tapi kenapa masih ada temuan yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.()

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait