PAW Anggota DPRD Sumenep dari PAN Resmi Dilantik

  • Whatsapp
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan sisa masa jabatan 2019 - 2024, resmi dilantik

SUMENEP, beritalima.com| Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan sisa masa jabatan 2019 – 2024, resmi dilantik.

Pelantikan dan pengucapan sumpah PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumenep itu, dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, KH. Abdul Hamid Ali Munir, yang juga dihadiri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, beserta Forkopimda, anggota dewan dan pimpinan (Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Adapun PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari PAN yang dilantik atas nama Moh. Imran menggantikan almarhum Agus Rahman Budiharto.

“Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumenep itu, sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, nomor 171.435/454/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sumenep,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman, saat membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, di Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD setempat.

Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengucapkan selamat bertugas kepada Moh. Imran sebagai PAW anggota DPRD setempat.

“Semoga dapat mengemban amanat dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Bupati.

Bupati menuturkan, sinergitas antara Pemkab dengan DPRD di antaranya pelaksanaan peran dan fungsi yang diharapkan bisa melahirkan kebijakan strategis.

Selain itu, melahirkan kebijakan anggaran, yakni APBD efektif dan efisien perlu adanya kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan kinerja pelayanan masyarakat.

“Kami mengajak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep baik yang lama maupun yang baru, untuk memantapkan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumenep sesuai dengan arah dan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kebijakan yang dilahirkan itu, lanjut Bupati, akan menjadi payung hukum demi terwujudnya keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(**)

beritalima.com

Pos terkait