Pelatihan Konvensi Hak Anak 2018 DPPPA Kabupaten Labuhanbatu

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2018 yang diikuti 60 orang peserta yang berasal dari seluruh OPD, Kecamatan, Organisasi perlindungan anak, ibu PKK dan Dharma Wanita di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sebagai narasumber dari Provsu Misran Lubis di Hotel Dharma Melati gang Ladon Rantauprapat, Rabu (25/4/2018).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu yang diwakili Sekretaris Marisi Situngkir, SPd mengatakan “untuk menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) masyarakat dan penduduknya harus mengembangkan gaya hidup yang ramah terhadap anak, karena hak anak atas kesehatan, pendidikan tidak boleh di abaikan”, ujar Marisi.

Selanjutnya dia menambahkan “untuk meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak harus disertai hak identitas anak melalui akta kelahiran, status kesehatan, partisipasi pendidikan, pengasuhan yang baik dan lingkungan yang ramah anak melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi”, tambahnya.

“KLA harus mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha (industri) yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak, Kabupaten Labuhanbatu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggraan perlindungan anak,” tegas Marisi.

Disisi lain Misran Lubis Selaku narasumber dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Provinsi Sumatera Utara menjelaskan pelatihan ini berlandaskan UU No.35/2014, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2004 dan UU Nomor 11/2012 yang mencakup instrumen Hukum Nasional tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

” anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan, setiap orang berpotensi menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, dari data tahun 2014, 84% pelaku adalah orang terdekat dan dikenal anak, hal tersebut dapat dicegah melalui keluarga, pola asuh anak, lingkungan masyarakat serta lingkungan pendidikan” Tandas Misran.(ev@).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *