Pemasok Barang Terlarang Asal Luar Kota Ditangkap Jajaran Polres Lumajang

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Pemasok barang terlarang dari luar kota Lumajang, harus berurusan dengan Polisi. Ahmad A. Rosyid (25), warga Dusun Wunguan RT 01 RW 02 Desa / Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, pasrah saat ditangkap jajaran polres Lumajang diarea pabrik kayu Mustikatama Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Pria lulusan SD ini ditangkap Rabu kemarin 18/04/2018, atas perbuatan melanggar hukum dengan menjual obat / pil warna putih logo “Y” kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan. Mencari keuntungan dengan menjual barang terlarang.

Paur Subbag Humas polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro mengatakan, dari penangkapan tersangka kali ini, terungkap mata rantai peredaran obat yang diperdagangkan.

“Tersangka mulanya ditangkap karena kedapatan telah menjual (edar) obat / pil logo ‘Y’ warna putih logo. Dirinya mengaku memperoleh barang tersebut dari Abd. Khodir J (27) warga Kunir Lor Lumajang. Kemudian tersangka Abd. Khodir J, mengaku mendapatkan barang dari A. Ashidiqi (20) warga Pasirian Lumajang,” ucapnya Jum’at 20/04/2018.

Masing – masing dari tersangka, polisi menyita barang bukti yang berbeda. Dari tangan tersangka Ahmad A. Rosyid disita barang bukti berupa 196 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan Rp. 252.000, dan dari tangan Abd. Khodir J disita barang bukti berupa 12 butir pil warna kuning logo ‘DMP’, 5 butir pil warna putih logo ‘Y’, 1 buah HP merk Nokia beserta simcard berikut uang hasil penjualan Rp.2.750.000. Sementara dari tangan tersangka A. Ashidiqi, polisi sita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Ketiganya saat ini tengah menjalani proses hukum guna terus didalami apakah masih ada kaitan dengan lain pihak ataukah tidak. Ketiga tersangka ini melanggar Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” tukas Catur.
(Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *