Pemkab Bondowoso Target 95 Persen Serapan Pajak Tahun 2019

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah kabupaten Bondowoso memiliki target lebih tinggi capaian pajak dari tahun sebelumnya. Dimana, tahun 2018 serapan pajak mencapai 72 persen. Sementara untuk tahun ini pemkab menargetkan capaian pajak 95 persen.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah saat menghadiri acara rapat koordinasi dan evaluasi P2 yang bertempat di Pendopo kecamatan Tanggarang Selasa (17/09).

Menurut Syaifullah, dirinya mendorong agar seluruh stakeholder untuk bekerja ektra demi tercapainya target capaian pajak tahun ini. Maka dari itu, pihaknya mendorong semua perangkat, agar bekerja secara profesional, karena ini kaitannya dengan pembangunan.

“Kalau dilihat dari hasil capaian, paling lambat yaitu pembayaran pajak bumi dan Bangunan(PBB) . Mungkin ini banyak terkendala dilapangan, sehingga perlu jalan keluar terbaik agar capaian PBB penagihannya tidak lambat,” ungkapnya.

Masih kata Syaifullah, dirinya meminta Kepala Desa sebagai ujung tombak dilapangan agar kerja lebih fokus terkait penagihan pajak dari sektor PBB. Sehingga apabila menemukan kesulitan dalam penagihan untuk segera berkoordinasi dengan pemkab.

“Kendalanya apa, kesulitannya dimana itu perlu disampaikan. Sehingga bisa ketemu solusinya, agar PBB menjadi lancar,” tuturnya.

Lanjut Sekda, terkait dengan keberadaan hasil penarikan yang masih terlalu lama di penagih. Ke depan, pihaknya akan membuat peraturan. Yakni limit waktu, hasil penarikan di tangan penagih.

“Selama ini belum efektif. Maka saya pastikan waktu di tangan penagih hanya lima jam, umpamanya. Setelah itu aplikasi masuk, di tabungkan ke mana. Kan selama ini kita sudah kerja sama (dengan bank, red), jelasnya.

Menurutnya, total PAD di Kabupaten Bondowoso dari PBB sebesar Rp 15 miliar. Maksimal bisa terserap 95 persen, atau sekitar Rp 14 miliar.

“Kalau sampai 95 persen kan lumayan, penambahan PAD jadi naik. Nantinya kami, berkomitmen akan memberikan reward, kepada penagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tentu disesuaikan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *