PemKab Timika Mulai Memberlakukan Pra New Normal

  • Whatsapp

Timika, Pemerintah Daerah Kabupaten Timika mulai memberlakukan Status Tanggap Darurat Pra New Normal Covid-19 di Timika terhitung hari ini, Kamis (4/6) hingga 18 Juni nanti.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Nomor 443.1/386 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) Pra New Normal di Kabupaten Mimika yang ditandatangani secara bersama oleh pemerintah, DPRD dan forkompinda di Moza, Kamis (4/6) siang.

Dalam kesepakatan ini disebutkan Status Pra New Normal 2019 adalah kehidupan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Beberapa poin terkait Pra New Normal yang harus dipahami oleh masyarakat Timika adalah, aktifitas masyarakat Timika di luar rumah mulai diberlakukan pukul 06.00 Wit hingga 19.00 Wit.

Aktifitas masyarakat di luar rumah tidak boleh dilakukan pukul 19.01 hingga 05.59 Wit, kecuali bagi Tim Gugus Tugas, karyawan PT.FI yang mendapat rekomendasi, mereka yang memiliki stiker, kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak, logistik dan bahan pokok, kendaraan pendingin logistik perikanan, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien serta cleaning service RSUD.

Selain itu, tenaga kerja kontraktor yang menangani kegiatan kegiatan pemerintah maupun PT.Freeport Indonesia, emergency kesehatan, emergency keamanan, tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja, karyawan perhotelan serta tenaga Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan jam kerja.

Kesepakatan dalam Pra New Normal juga menegaskan bahwa tempat miras dan tempat hiburan malam termasuk penjualan miras ditutup total. Aktifitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah.

Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Alat transportasi roda empat tidak boleh bermuatan lebih dari 50 persen penumpang dan ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Penerbangan pesawat komersil atau penumpang dilakukan 2 kali dalam seminggu untuk masing-masing penerbangan yang masuk ke Timika dengan syarat penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 (PCR tes) atas biaya sendiri dengan masa berlaku 7 hari.

Angkutan laut atau pelayaran yang masuk ke Kabupaten Timika dibuka kembali dengan persyaratan membawa surat keterangan bebas Covid-19 (PCR) tes atas biaya sendiri dengan masa berlaku 7 hari.

Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Timika membawa persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 atas biaya sendiri sesuai dengan kebijakan daerah tujuan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.

Aktifitas perkantoran pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Sosialisasi dan edukasi pencegahan pengendalian dan penanggulangan Corona virus disease 2019 (Covid-19) menuju ke New Normal kepada masyarakat dilakukan oleh TNI Polri dan tim gugus tugas dengan melibatkan perangkat kelurahan dan kampung.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda Timika, Hendrik Hayon didampingi Ketua Harian Tim Gugus Tugas Yosias Losu, Jubir Reynold Ubra dan Kasatpol PP Timika, Welem Naa kepada media melalui konferensi pers.

Hendrik Hayon mengatakan, kesepakatan bersama ini akan dievaluasi kembali 14 hari ke depan sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di Mimika.

“Tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini akan dibuat dalam isntrusksi dan surat edaran. Media-media di Timika yang akan mensosialisasikan secara masif agar diketahui oleh masyarakt luas dan diikuti serta dilakukan sebagaimana isi kesepakatan ini,” ungkapnya.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait