Pemkot Madiun Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2017 Sebagai Payung Hukum LPMK

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Melalui sekretariat daerah, Pemkot Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Lembaga Pembedayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), di Wisma Haji, Jalan Ring Road, Kota Madiun, 26 April 2017.

Sosialisasi ini dilakukan, agar partisipasi masyarakat Kota Madiun yang merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna mempercepat perwujudan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera, terwujudnya sesuai visi misi Kota Madiun lebih maju dan sejahtera yang diwadahi dalam LPMK.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Madiun, H. Maidi, dalam pemaparan materi sosialisasi, mengatakan, fungsi LPMK adalah untuk mewujudkan visi misi Kota Madiun sebagai wadah lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, penggerak dan pengkoordinasikan masyarakat untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

“Pembangunan di Kota Madiun berdasarkan dari kebutuhan masyarakat. Kegiatan masyarakat yang bersifat membangun Kota Madiun khususnya di lingkungan sekitarnya sangat didukung oleh Pemkot Madiun dan difasilitasi dengan memberikan payung hukum untuk LPMK,” kata H. Maidi.

Semua kegiatan dimasyarakat yang bersifat positif, lanjutnya, sangat didukung oleh pemkot. Termasuk usulan perencanaan yang langsung dari masyarakat dipayungi hukum. Sehingga perencanaan dan usulan dari mayarakat mendapatkan legalitas.

“Masyarakat dilibatkan secara langsung untuk merencanakan pembangunan yang dibutuhkan untuk lingkungan disekitar masing-masing,” terangnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Madiun, Budi Wibowo, mengatakan, manfaat dan tujuan dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang LPMK adalah untuk memberikan pemahaman kepada segenap stakeholder terhadap pelaksanaan Perda dan meningkatkan partisipasi masyarakat di Kota Madiun sebagai mitra bagi pemerintah Daerah Kota Madiun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan ketaatan hukum masyarakat.

“Tujuan diselenggarakan dari kegiatan ini agar Perda yang ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2017, sesuai dengan pelaksaanaan dan fungsi LPMK dalam mayarakat,” terang Budi Wibowo.

Mekanisme untuk kepengurusan dan ketua LPMK, lanjutnya, ditetapkan oleh RT, RW dan pihak Kelurahan setempat. “Perda Nomor 4 Tahun 2017 ini sebagai pedoman dalam rangka pembentukan LPMK yang menjabat selama 3 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi ini diikuti sekitar 405 orang. Para peserta terdiri dari Lurah, LPMK, perwakilan RT, perwakilan RW dan perwakilan tokoh masyarakat se-Kota Madiun. (Dinas Kominfo Kota Madiun).

Foto Dok: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *