Pemuda Watulimo Di Tahan Polisi Akibat Lakukan Penganiayaan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Tanpa alasan yang jelas, Wiwid Nur Ehsan (28) pemuda dari Dusun Krajan, RT. 08, RW.03, Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trengalek tiba-tiba melakukan penganiayaan kepada korban DSP (20) pada tanggal 20 Januari 2019 hingga korban mengalami lebam dan memar.

Korban (DSP) yang juga beralamat di Dusun Krajan, RT. 11, RW. 04, Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo tersebut bahkan harus dirawat di puskesmas Watulimo. Akibat ulahnya, pelaku Wiwid Nur Ehsan pun terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaanya ada di simpang tiga Jalur Lintas Selatan (JLS) masuk perbatasan Desa Prigi dan Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, ” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada beritalima.com, Selasa (29/1/2019).

Menurut Kapolres, tanpa sebab yang jelas pelaku itu memukuli korban pada bagian kepala dan badan menggunakan tangan kosong sehingga korban terjatuh.

“Namun, bukannya iba, melihat korban terjatuh pelaku malah makin beringas dan terus saja memukuli kepala korban hingga mengalami luka memar pada bagian mata kanan dan kiri dan ibu jari kanan,” lanjutnya.

Merasa teraniaya dengan perlakuan pelaku, korban DSP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Watulimo.

“Menerima laporan korban, petugas langsung melakukan gelar perkara dan serangkaian penyelidikan. Dan akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tim dari Unit reskrim Polsek Watulimo di jalan raya Campur Darat masuk wilayah Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 19.00 WIB” imbuh AKBP Didit.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan sebuah kaos oblong dengan bercak darah diamankan sebagai barang bukti.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan apabila memenuhi unsur pidana akan diambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Kapolres ramah asli Surabaya ini. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *