Pengusaha Asal Medan akan Dilaporkan ke OJK

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi, akan dilaporkan mitra bisnisnya ke otoritas keuangan Indonesia berkait sengketa bisnis yang berujung pada dugaan penggelapan jual beli saham PT Anugerah Alam Manuhing (AAM) yang mana kasusnya sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Pelapor atas nama pengusaha berinisal HR melalui kuasa hukumnya, Jimmy Manurung, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2019) mengatakan, dia perlu melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan institusi perpajakan.

“Biarlah otoritas berkait menyelidiki kegiatan bisnis dan keuangan terlapor, karena bila dibiarkan maka yang bersangkutan bisa merugikan klien saya dan iklim investasi,” kata Jimmy.

Boelio yang selama ini bermitra bisnis dengan pengusaha HR telah dilaporkan ke kepolisian pada 23 April 2019 oleh kuasa hukum HR, Rajendar Singh, SH dan Jimmy Manurung, SH, dengan tuduhan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pasal 372 KUHP berbunyi, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Atas laporan ke kepolisian ini, Boelio membantahnya. Dia mengaku tidak membeli saham PT Anugerah Alam Manuhing, sebuah perusahaan tambang di pulau Kalimantan. Dia menyebut laporan itu adalah rekayasa.

Menurut Jimmy, yang membeli saham PT Anugerah Alam Manuhing adalah Twine Pine Management Ltd, yang mana direkturnya bernama Amran. Dia adalah saudara kandung Alwijaya yang juga komisaris utama di PT Cakra Mineral Tbk. Di PT Cakra Mineral Tbk ini, Boelio menjadi direktur utamanya. PT Cakra Mineral Tbk adalah perusahaan yan menjadi pemegang saham Twine Pine Management Ltd.

“Boleh saja Pak Boelio membantahnya, tapi kami punya bukti bahwa jual beli saham yang belum clear ini adalah hasil rekayasanya,” kata Jimmy. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *