Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Malang

  • Whatsapp

MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) dengan jargonnya the learning university merupakan salah satu kampus yang cukup memiliki nama besar di Kota Malang dan juga regional Jawa Timur, bahkan termasuk lingkup nasional.

Nama besar itu disandang oleh UM selain karena kampus ini memiliki aspek historis yang cukup panjang dan menarik, namun di sisi lain juga disebabkan oleh program pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian pada masyarakat yang cukup menorehkan banyak prestasi sekaligus mengangkat nama besar UM itu sendiri.

Sebagai universitas yang berdiri pada tanggal 18 Oktober 1954 (awalnya Perguruan Tinggi Pendidikan Guru/PTPG) melalui Surat Putusan Menteri Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan Republik Indonesia Nomor 33756/Kb tanggal 4 Agustus1954, (linear dengan usianya) UM juga tentunya telah melahirkan banyak alumnus yang tersebar di berbagai ruang profesi dan daerah-daerah.

“Barangkali hal ini pula yang menjadi salah satu faktor bagi harumnya nama besar kampus the learning university ini, ujar Alliyudin yang selaku koordinator Aliansi Mahasiswa UM. Senin, (17/09).

Masih dengan Alliyudin, terlepas dari aspek historis dan deretan prestasi yang telah ditorehkan oleh UM melalui seluruh program yang tercakup dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, ternyata hari ini kampus kita tengah berada dalam kondisi yang sedang tidak baik-baik saja.

Di samping adanya persoalan klasik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai masih memberatkan mahasiswa setiap tahunnya, kita semua tentunya masih ingat pada salah satu peristiwa yang cukup mengagetkan banyak civitas akademik UM, dimana pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan jemput paksa terhadap 3 (tiga) orang Dosen/Pejabat di dalam area kampus pada hari Rabu, 18 Juli 2018 silam.

Dari informasi yang tersebar melalui banyak media cetak maupun online, mereka dijemput paksa lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) yang dinilai merugikan negara hingga sekitar 14,8 miliar dari total 46,5 miliar dana yang dikucurkan dari APBN 2009.

Untuk itu, Aliansi Mahasiswa UM menyatakan sikap yang disampaikan Alliyudin, menuntut agar kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium FMIPA UM APBN 2009 harus segera diusut secara tuntas oleh pihak yang berwenang (sesuai dengan peraturan perundang- undangan) hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus korupsi tersebut.

“Siap berada dalam barisan yang mengawal seluruh proses hukum yang ada, dalam rangka mewujudkan UM sebagai kampus yang akuntabel dan bersih dari praktek-praktek korupsi,” tegasnya. (arianto)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *